Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentangRencana Pembangunan Industri Kabupaten 2018-2038 ditetapkan untuk jangka waktu (20 (dua puluh tahun). BAB I Pendahuluan; BAB II Gambaran Kondisi Daerah terkait Pembangunan Industri BAB III Visi dan Misi Pembangunan Daerah, serta Tujuan dan Sasaran Pembangunan Industri Daerah; BAB IV Strategi dan Program Pembangunan Industri Daerah; dan BAB V Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat