Peraturan ini mengenai perubahan atas peraturan daerah no 3 tahhun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Malinau tahun 2016-2021. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembengunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2016-2021 diubah yaitu ketentuan BAB V pasal 5 ayat (1) dan ayat (2)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat