bahwa untuk melaksanakan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2003 tentang Irigasi, sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Irigasi.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 12 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, fungsi dan sistem irigasi, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, wewenang dan tanggung jawab, partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, pemberdayaan, pengelolaan air, pengembanga jaringan irigasi, pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan aset irigasi. pembiayaan, alih fungsi lahan beririgasi, koordinasi pengelolaan sistem irigasi, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2007.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2003 dicabut
65 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai No. 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai Nomor 25 Tahun 1998 tentang Izin Trayek Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan peningkatan mutu pelayanan pemanfaatan dalam pemanfaatan fasilitas pasar, maka perlu dipungut dan diatur Retribusi Pasar. Berdasarkan pertimbnagan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000 ; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004 ; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2004.
Ketentuan Umum,. Ruang lingkup,. bentuk usaha,. Pengaturan usaha,. Perizinan,. Tata Cara dan syarat-syarat permohonan izin usaha,. Kewajiban,. Ketentuan-ketentuan pemungutan retribusi,. Pembatalan Izin, Pencabutan izin,. Ketentuan pidana,. Penyidikan,. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian,. Ketentuan lain-lain,. Ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 5 Tahun 2007
Pariwisata dan KebudayaanPemuda dan Olah RagaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Karanganyar No. 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah perlu mengembangkan pengelolaan
tempat rekreasi dan olah raga;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olah Raga sudah tidak sesuai dengan keadaan dan
perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat rekreasi dan olah
raga yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olah Raga
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah di tetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa
(BPD) perlu diubah dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan keanggotaan BPD, mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota BPD, pengesahan penetapan anggota, kedudukan, tugas dan wewenang, hak, kewajiban dan larangan, susunan organisasi, pemberhentian dan masa keanggotaan, penggantian anggota dan pimpinan, peraturan tata tertib BPD dan mekanisme kerja, tata cara menyerap, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, hubungan kerja dengan kepala desa dan lembaga kemasyarakatan, keuangan dan administratif,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2000 dicabut.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2007/NO.5, LL KAB.KETAPANG: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan desa sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah perlu diadakan penyesuaian beberapa pengaturan mengenai desa di Kabupaten Ketapang
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Perangkat Desa; Pengangkatan Sekretaris Desa; Pengangkatan Perangkat Desa Lainnya; Pemberhentian Perangkat Desa; Biaya Pengangkatan Perangkat Desa; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2007.
11 Halaman Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, bahwa mengenai pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan perlu pengaturan lebih lanjut di Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.73 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perda Sintang No.14 Tahun 2000, Perda Sintang No.25 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan Kelurahan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini memiliki 5 halaman dan 1 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlu dilakukan penataan penyelenggaraan dan penerbitan dokumen kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan; bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil maka untuk kelancaran pelaksanaan administrasi penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana tersebut huruf a diatas perlu adanya peninjauan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klaten omor 25 Tahun 2002 tentang Pelayanan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pelayanan Catatan Sipil untuk diadakan penyesuaian dengan Peraturan yang baru; bahwa untuk maksud tersebut huruf b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Klaten.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 32 Tanun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987.
PERDA ini mengatur mengenai Hak Dan Kewajiban; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Blangko Dokumen Kependudukan; Retribusi Jasa Pelayanan; Penatausahaan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil; Pelaporan; Pembinaan Dan Pengawasan; Perlindungan Data Pribadi Penduduk; Penyidikan; Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2007.
35 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat