Peraturan Menteri Perhubungan NO. 34, BN 2019/ NO 501; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 107 Tahun 2017 Tentang Kewajiban Pelayanan Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 34 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Moda Transportasi Sarana dan Prasarana Perdesaan Roda Tiga di Kab. Sampang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus TA 2014
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 1 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal memberikan bantuan moda transortasi berupa kendaraan roda 3 (tiga) sebagai sarana transportasi melalui Dana Alokasi Khusus (DAK);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Moda Transportasi Sarana Dan Prasarana Perdesaan Roda Tiga Di Kabupaten Sampang Yang Bersumber Dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
13. Peraturan Bupati Sampang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang;
Dengan Peraturan ini, ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Moda Transportasi Sarana Dan Prasarana Perdesaan Roda 3 (tiga) Di Kabupaten Sampang Yang Bersumber Dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2014.
Pedoman Pelaksanaan sebagaimana dimaksud disusun dengan sistematika sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN;
II. MAKSUD DAN TUJUAN;
III. KEBIJAKAN PENGELOLAAN MODA TRANSPORTASI SARANA DAN PRASARANA PERDESAAN;
IV. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN;
V. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kenaikan Tarif Angkutan Kota dan Angkutan Perdesaan di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya perubahan harga eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) Dalarn Negeri yang diumumkan Pemerintah pada hari Jum'at tanggal 21 Juni 2013 tentang Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri yang berlaku efektif mulai tanggal 22 Juni 2013, maka berpengaruh langsung terhadap biaya operasional angkutan penumpang umum, sehingga Tarif Angkutan Kota dan Angkutan Perdesaan di Kabupaten Purbalingga perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menctapkan Peraturan Bupati tentang Kenaikan Tarif Angkutan Kota Dan Angkutan Perdesaan Di Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 59 Tahun 2009; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang jumlah kenaikan tarif Angkutan Kota dan Angkutan Perdesaan dan mulai berlakunya kenaikan tarif angkutan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2013.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 22 tentang Standar Kelaikudaraan untuk Sistem Pesawat Udara yang Dikendalikan Jarak Jauh (Remotely Piloted Aircraft System)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Di Wilayah Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 35 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Angkutan Kota dengan Mobil Penumpang Umum di Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tetap menjaga kelangsungan penyediaan dan
pelayanan jasa angkutan penumpang umum di Jalan dan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat dipandang perlu untuk
menyesuaikan tarif angkutan kota dengan mobil penumpang umum
di Kota Denpasar ;
b. bahwa hasil risalah rapat pada hari selasa tanggal 8 Desember
Tahun 2015 bertempat pada Dinas Perhubungan Kota Denpasar
terkait dengan melakukan evaluasi dan monitoring kinerja layanan
angkutan pengumpan Trans Sarbagita dan melakukan review
trayek angkutan pengumpan koridor 6 (enam) dan kajian
peremajaan kendaraan yang telah ditandatangani pada tanggal 10
Desember 2015 oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar
dan mengetahui oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penetapan Tarif Angkutan Kota dengan Mobil Penumpang Umum
di Kota Denpasar.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014
Perturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.35 Tahun 2003
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kata Denpasar Nomor 22 Tahun 2011
Pasal 4 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toba Samosir Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba Samosir
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengawasan Terhadap Angkutan Kapal Yang Berlayar Di Alur Pelayaran Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencegah dan mengantisifasi musibah kecelakaan kapal dan menimbulkan gangguan keselamatan, keamanan, ketertiban serta kelancaraan lalu lintas angkutan sungai di wilayah kabupaten kapuas sehingga perlu adanya pengaturan oleh pemerintah daerah;
b. bahwa guna kepentingan keselamatan dan keamanan serta perlindungan terhadap bangunan jembatan dan bangunan terapung milik masyarakat, maka pemerintah daerah perlu melakukan pengawasan sesuai kewenangan di bidang perhubungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan peraturan bupati tentang pengawasan terhadap angkutan kapal yang berlayar di wilayah perairan pedalaman dalam wilayah kabupaten Kapuas.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2012 tentang Alur-Pelayaran Sungai dan Danau;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 531 Tahun 2016 tentang Kelas Alur Pelayaran Sungai Kapuas di Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 08 Tahun 2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang melintas Jembatan Bentang Panjang.
a. pengawasan;
b. kegiatan jasa layanan kapal bantu; dan
c. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2020.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat