PENETAPAN-TARIF-ANGKUTAN-KOTA-DENGAN-MOBIL-PENUMPANG-UMUM-DI-KOTA-DENPASAR
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, LD.2015/NO.35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Angkutan Kota dengan Mobil Penumpang Umum di Kota Denpasar
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tetap menjaga kelangsungan penyediaan dan
pelayanan jasa angkutan penumpang umum di Jalan dan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat dipandang perlu untuk
menyesuaikan tarif angkutan kota dengan mobil penumpang umum
di Kota Denpasar ;
b. bahwa hasil risalah rapat pada hari selasa tanggal 8 Desember
Tahun 2015 bertempat pada Dinas Perhubungan Kota Denpasar
terkait dengan melakukan evaluasi dan monitoring kinerja layanan
angkutan pengumpan Trans Sarbagita dan melakukan review
trayek angkutan pengumpan koridor 6 (enam) dan kajian
peremajaan kendaraan yang telah ditandatangani pada tanggal 10
Desember 2015 oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar
dan mengetahui oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penetapan Tarif Angkutan Kota dengan Mobil Penumpang Umum
di Kota Denpasar.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014
Perturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.35 Tahun 2003
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kata Denpasar Nomor 22 Tahun 2011
- Pasal 4 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
- 4 Halaman
|