Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi
Tenggara maka perlu menyusun uraian tugas Jabafan Strrkturat maupun Non
Struktural sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas ;
b. bahwa berdasarkan perfimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Uraian Tugas
Jabatan Struktural dan Non Struktural Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara .
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-UndangNomor 47 Ptp' Tahun
1960 tentang-Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan-Undang-gtt4ang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Iidonesia Tuh.tn 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890) ;
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2004
Nomor 51 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437j sebagaimana telah
diubah dua kaii terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844;
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tanbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438;
6. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan
pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
8. peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
9. peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan
pengelolaan Bantuan Bencana (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4829);
10. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
12. peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008 tentang {Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara',
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan PenanggUlangan Bencana
Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN
SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
URAIAN TUGAS JABATAN
PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
BAB IV
KETENTUAN LAIN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki tenaga kerja dan memastikan kualitas tenaga kerja sesuai kebutuhan dan persyaratan kerja sehingga mampu meningkatkan daya saing, perlu diatur mengenai sertifikasi kompetensi kerja di bidang kepariwisataan secara komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 10 Tahun 2009.
PP ini mengatur mengenai penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan. Dengan ditetapkannya PP ini diharapkan mampu menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia di bidang Kepariwisataan di Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5311), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jabatan-pimpinan tinggi-administrasi-DINAs KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2022 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrasi pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan analisis jabatan menghasilkan
suatu informasi jabatan, yang berisi mengena:i
rumusan nomenklatur jabatan dan inforrnasi
jabatan, yang akan digunakan sebagai pedoman
dalam pembinaan dan penataan kelembagaan,
ketatalaksanaan, kepegawaian dan perencanaan
kebutuhan pendidikan dan pelatihan; bahwa Informasi Jabatan perlu ditetapkan sebagai
patokan atau dasar dalam pelaksanaan tugas pada
Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten
Ngada untuk meningkatkan produktivitas kerja
sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna
secara maksimal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Inforrnasi
Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrasi pada
Dinas Kepemudaan dan Olahraga
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam
Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis
Beban Kerja Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6
Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Ngada Nomor 51 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas
dan Fungsi Perangkat Daerah; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Bupati Ngada Nomor 50 Tahun
2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 51 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi
Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Ngada Nomor 7 Tahun 2020
tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Ngada
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Ketentuan Umum; Tujuan Penetapan Informasi Jabatan; Penyusunan Informasi Jabatan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Ngada Nomor
58 Tahun 2018 tentang Informasi Jabatan Dinas
5 halaman; 90 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2006
PERDA Kab. Karanganyar No. 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Kepala Desa Dan Perangkat Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran dan ketertiban
penyelenggaraan pemilihan kepala desa serta peningkatan
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
desa di Kabupaten Karanganyar untuk lebih berdayaguna dan
berhasilguna maka perlu mengatur pemilihan kepala desa dan
pengangkatan perangkat desa;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Undang – Undang Dasar Negara Republk
Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal- usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuarn Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2023 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN ADMINISTRATOR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin objektivitas, transparansi kualitas dan akuntabilitas dalam pengangkatan,pemindahan, dan pemberhentian pegawai negeri sipil
dalam dan dari jabatan administrator, perlu menyusun standar kompetensi jabatan administrator;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dalam menyelenggarakan manajemen karier PNS tingkat instansi, pemerintah harus menyusun standar kompetensi jabatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tentang Standar Kompetensi Jabatan
Administrator di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017
KETENTUAN UMUM,STANDAR KOMPETENSI JABATAN ADMINISTRATOR,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2023.
-
-
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam penguatan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan perlu dilakukan berbagai upaya peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan dengan menugaskan dokter/dokter gigi dan tenaga kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat terutama daerah bermasalah kesehatan, daerah tertinggal, dan atau yang belum memenuhi standar kebutuhan tenaga kesehatan di Provinsi Banten
UU No 36 Th 2009; UU No 36 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Permenkes No 16 Th 2017.
1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan; 3. Hak Dan Kewajiba; 4. Pembinaan Dan Pengawasan; 5. Sanksi; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas organisasi melalui penataan kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan perencanaan diklat berbasis pada kinerja dibutuhkan Analisis Jabatan guna mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang berdayaguna dan berhasilguna. Peraturan Gubernur Maluku Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2012 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 thaun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PERMENPANRB No. 33 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 35 Tahun 2012; PERMENPANRB No. 18 Tahun 2017; PERMENPANRB No. 20 Tahun 2018; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, hasil analisis jabatan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur ini dapat ditinjau kembali dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak diundangkan dan/atau dapat disesuaikan apabila adanya perubahan regulasi di bidang kepegawaian.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk penilaian kelayakan secara objektif dalam menentukan besaran organisasi unit pelaksana teknis bidang laboratorium kesehatan masyarakat dengan mendasarkan pada beban kerja tugas dan fungsi, perlu disusun klasifikasi unit pelaksana teknis bidang laboratorium kesehatan masyarakat.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 40 Tahun 1991; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022; dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023.
Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut UPT Bidang Labkesmas adalah UPT yang melaksanakan pengelolaan laboratorium kesehatan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 266/Menkes/SK/III/2004 tentang Kriteria Klasifikasi UnitPelaksana Teknis di Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit Menular; dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2017tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di LingkunganBadan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 151), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2021 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat