Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3, Pasal 6, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 52, Pasal 57, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 64, Pasal 77, Pasal 80, Pasal 88, Pasal 99, dan Pasal 112 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2009
PERBUP ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Kewenangan; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Pembatalan Dokumen Kependudukan; Pendokumentasian Data Kependuduan; Surat Keterangan Kependudukan; Denda Administrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2010.
81 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 15 / D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN
NOMOR 08 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016 dan dalam rangka menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah;
b. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012;
5. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
1. Mengubah ketentuan pasal 5 tentang kewajiban dan wewenang instansi pelaksana urusan administrasi kependudukan;
2. Mengubah ketentuan pasal 12 tentang keberlakuan KTP elektronik dan masa berlakunya yang seumur hidup;
3. Peraturan tentang izin tinggal terbatas bagi orang asing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
51 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 24 Tahun 2019
TATA CARA PENYELENGGARAAN - ASURANSI KEMATIAN - DAN PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM ASURANSI KEMATIAN - BAGI MASYARAKAt
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2019/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata
Cara Penyelenggaraan Asuransı Kematıan
Dan
Prosedur
Pengajuan
Klaım Asuransı Kematian Bagı Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal (6) ayat 2 dan ayat
(11) Peraturan Daerah I(abupaten Muara Enim Nomor 17 Tahun
2Ol9 tentang Asuransi Kematian Bagi Masyarakat, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Asuransi Kematian dan Prosedur Pengajuan
Klaim Asuransi Kematian Bagi Masyarakat;
UU No 28 Tahun 1959;UU No 11 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;Perda No 17 Tahun 2019
Tata cara penyelenggaraan Asuransi kematian, Prosedur dan tata cara klaim ansuransi kematian,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2019.
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa Penerapan Program Kartu Tanda Penduduk Elektronik merupakan program nasional yang akan dilaksanakan di Kabupaten Jember pada Tahun 2012;
b. bahwa agar pelaksanaan program tersebut berdaya guna dan berhasil guna, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2011 tentang Administrasi Kependudukan, perlu pengaturan lebih teknis yang berfungsi sebagai rujukan dan pedoman pokok bagi para pelaksana di tingkat Kabupaten hingga Kecamatan dengan tetap memperhatikan unsur-unsur ketersediaan sumberdaya dan kearifan lokal di Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional di Kabupaten Jember;
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Susunan dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2011 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jember Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum ( Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jember Nomor 4);
Peraturan Bupati Jember Nomor 46 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 46);
Pemerintah Kabupaten menerbitkan KTP Elektronik untuk mewujudkan kepemilikan satu KTP untuk satu Penduduk yang memiliki kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan berbasis NIK secara Nasional.
Penerbitan KTP Elektronik sebagaimana dimaksud meliputi :
a. penerbitan KTP Elektronik secara massal;
b. penerbitan KTP Elektronik secara reguler; dan
c. penerbitan KTP Elektronik bagi Penduduk yang tidak mampu datang/melapor ke tempat pelayanan KTP Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2011.
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674)
1. Wewenang pokok Menteri dalam menyelenggarakan Administrasi Kependudukan secara nasional ;
2. Wewenang Gubernur;
3. Wewenang Bupati/Walikota;
4. Kewajiban instansi pelaksana urusan Administrasi Kependudukan;
5. Data kependudukan;
6. Kutipan atas pencatatan sipil;
7. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural;
8. Anggaran;
9. Sanksi.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Ketentuan lebih lanjut mengenai UPT Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan prioritas pembentukannya diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan elemen data penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan mengenai penerbitan Dokumen Kependudukan bagi petugas khusus yang melakukan tugas keamanan negara diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara mengenai pemberian hak akses diatur dalam Peraturan Menteri.
43
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 24 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD 2010/17 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bogor Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran Di Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 24 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3), Pasal 26 ayat (5), Pasal 27 ayat (5), Pasal 30 ayat (3), Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Dasar Hukum Peraturan Walikota in adalah: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah bebereapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 6 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2011; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2018 Tentang Ketertuban Umum, termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah; Pelaksanaan Operasional Penertiban; Pelaporan; Tata Cara Pemberian Sanksi Adminstratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
Peraturan Walikota ini terdiri atas 18 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 24 Tahun 2012
PERWALI Kota Yogyakarta No. 114 Tahun 2011 tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Pemegang Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia dan Kartu Identitas Anak Warga Negara Indonesia Kota Yogyakarta Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Perwali Yogyakarta No.114 Tahun 2011 ttg Pemberian Santunan Kematian Bagi Pemegang Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia (KTP WNI) dan Kartu Identitas Anak Warga Negara Indonesia (KIA WNI) Kota Yogyakarta Tahun 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 114 Tahun 2011 Tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Pemegang Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia (KTP WNI) dan Kartu Identitas Anak Warga Negara Indonesia (KIA WNI) Kota Yogyakarta Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 24 Tahun 2012
insentif pemungutan retribusi daerah-dinas kependudukan dan pencatatan sipil
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2012/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa lnstansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi lnsentif apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai lnstansi Pelaksana Pemungut Retribusi, apabila mencapai kinerja tertentu perlu diberi insentif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Und.ang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang insentif pemungutan Retribusi Daerah, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pemberian insentif. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2012.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat