Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2014
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini membahas mengenai alokasi serta pertanggungjawaban dana APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2013.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor Nomor 6 Tahun 2012.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 10 Tahun 2013
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KABUPATEN SELUMA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun 2012, terdapat beberapa Satuan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah yang kurang efektif sebagai akibat tidak sinkronnya nomenklatur dinas tersebut dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga Pemerintah Pusat terkait
maupun dengan nomenklatur Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Bahwa terdapat beberapa bidang tugas dilingkungan Kementerian/Lembaga Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Provinsi Bengkulu yang tidak terakomodir dalam struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
sehingga sering menyulitkan pada saat melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan antara
daerah dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan
berpedoman pada peraturan pemerintah
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan MenteriDalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007
tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dengan memperhatikan kebutuhan, kemampuan keuangan, cakupan tugas, kepadatan penduduk, potensi, karakteristik serta
sarana dan prasarana daerah
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2007 Nomor 15) yang telah beberapa
kali diubah dengan Peraturan Daerah:
a. Nomor 6 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma
Tahun 2009 Nomor 06);
b. Nomor 7 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma
Tahun 2010 Nomor 07);
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma yang terdiri dari :
a. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
b. Dinas Kesehatan;
c. Dinas Sosial;
d. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
e. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
f. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
g. Dinas Pekerjaan Umum;
h. Dihapus.
i. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM;
j. Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan;
k. Dinas Kelautan dan Perikanan;
l. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
m. Dinas Kehutanan; dan
n. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah;
o. Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi danTata Kerja Dinas Kabupaten Seluma
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/NO.10, LL KOTA SINGKAWANG: 678 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Singkawang Tahun 2015-2017
ABSTRAK:
bahwa konsistensi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan sisnergitas pembangunan antar daerah untuk 5 tahun ke depan perlu dilakukan secara efektif, efisien, berkeadilan dan berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.8 Tahun 2008, PP No.15 Tahun 2010, Perpes No.5 Tahun 2010, Perda No.5 Tahun 2013, Perda No.2 Tahun 2008, perda No.6 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; RPJMD dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2013.
6 halaman dan Penjelasan sebanyak 672 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw Nomor 10 Tahun 2013
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 157 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, yang berbunyi pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah;
b. bahwa salah satu sumber pendapatan asli daerah adalah pajak hotel yang berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; Permendagri No. 53 Tahun 2011; dan Perda Kab. Tambrauw No. 04 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Pajak Terutang; Pemungutan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2013.
-
-
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2008
TENTANG PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
ABSTRAK:
Dalam upaya pelestarian lingkungan hidup agar dapat menunjang kelangsungan makhluk hidup yang berada di dalam suatu lingkungan perlu memaksimalkan
pengendalian terhadap dampak yang mungkin akan ditimbulkan dari suatu proses/kegiatan suatu usaha, sehingga keberlangsungan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan berimbang dapat diwujudkan demi kemaslahatan manusia dan makhluk hidup yang berdiam di dalamnya;
Dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang pengendalian Dampak Lingkungan, perlu disesuaikan dengan perubahan yang mengacu kepada kedua peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah dimaksud
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2012; Permeneg LH No. 13 Tahun 2010; Permeneg LH No. 5 Tahun 2012; Perda No. 12 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2012; Perda No. 22 Tahun 2011
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2008 tentang Pengendalian Dampak Lingkungan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 15, Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 20 ayat (1).
Menambahkan 1 (satu) ayat dalam Pasal 2; 1 (satu) huruf dalam Pasal 5 ayat (1), yakni huruf e, 1 (satu) ayat dalam Pasal 5; 1 (satu) pasal di antara Pasal 6 dan Pasal 7, yakni Pasal 7A; 1 (satu ) Bab di antara Bab V dan Bab VI, yakni BAb VA (Pasal 13A); serta 1 (satu) pasal di antara Pasal 15 dan Pasal 16, yakni Pasal 15A.
Menghapus ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan huruf d, Pasal 5 ayat (3), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 ayat (1).
8 hlm., Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN DAN PENGAWASAN USAHA ANGKUTAN JALAN
ABSTRAK:
Kegiatan usaha angkutan jalan merupakan faktor penting dalam pemenuhan kebutuhan transportasi di daerah; Dalam rangka mewujudkan angkutan jalan yang tertib aman dan lancar serta lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu dilakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap usaha angkutan jalan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin dan Pengawasan Usaha Angkutan Jalan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 41 Tahun 1993; PP Nomor 32 Tahun 2011; PP Nomor 37 Tahun 2011; PP Nomor 55 Tahun 2012; PP Nomor 80 Tahun 2012; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003; PERDA Nomor 3 Tahun 2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Izin dan Pengawasan Usaha Angkutan Jalan; Meliputi Perizinan dan Angkutan Umum; Pengawasan Usaha dan Angkutan Jalan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
9 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.3 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan keterbukaan informasi publik masyarakat guna pengembangan kehidupan pribadi dan lingkungan sosialnya mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah serta sebagai sarana pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan badan publik lainnya yang berakibat pada kepentingan publik;
penyelenggaraan keterbukaan informasi publik sebagai suatu sistem yang terintegrasi dan terpadu harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat perkembangan lingkungan strategis regional dan nasional menuntut penyelenggaraan sistem informasi yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggara pemerintahan
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; PP No.61 Tahun 2010; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2010.
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini: Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Hak dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik, Hak dan Kewajiban Penyelenggara Informasi Publik, Informasi yang Wajib disediakan dan Diumumkan, Mekanisme Memperoleh Informasi Publik, Hak dan Peran Serta Masyarakat Serta Kerjasama, Standar Pelayanan Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Pemanfaatan sarana dan/atau media elektronik dan non-elektronik diatur dengan Peraturan Bupati
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian dan pengumuman Informasi Publik secara berkala diatur dengan Peraturan Bupati
Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Pelayanan Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik di Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan pelaksanaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa cagar budaya di Kota Semarang merupakan kekayaan budaya bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat; bahwa perkembangan pembangunan Kota Surakarta saat ini mengalami peningkatan dan perubahan yang pesat, sehingga dapat berpengaruh terhadap kelestarian cagar budaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Perda tentang pelestarian cagar budaya;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2010; UU No 12 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, tugas dan wewenang pemerintah daerah, pemilikan dan penguasaan, penemuan dan pencarian, hak dan kewajiban, tim ahli cagar budaya, pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, pembrian tanda cagar budaya dan penghapusan, perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan, pemugaran dan pemulihan, pengawsan, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
49 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat