Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab Sidoarjo Tahun 2015 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor : 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2015
RETRIBUSI PERPANJANGAN IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, telah ditetapkan menjadi jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten sesuai ketentuan Pasal 150 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Orang Asing ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi; Goongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan, Tempat Pembayaran dan Tata Cara Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Pemanfaatan; Tata Cara Penagihan retribusi; Keberatan; Tata Cara Pembatalan Ketetapan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi uang Kadaluarsa; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
Ketentuan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
Bahwa dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggara pemerintahan daerah dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 36 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Peraturan Mentri PU No. 29/PRT/M/2006; Peraturan Mentri PU No. 24/PRT/M/2007; Peraturan Mentri PU No. 25/PRT/M/2007; Perda Kab. Batang Hari No. 16 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2015.
14 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 3 Tahun 2015
PERDA Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2015/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Kab Kuningan yang tentram, tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat, maka perlu adanya upaya dalam meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum. PERDA Kab Kuningan No 23 Tahun 2003 tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab Kuningan No 26 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PERDA Kab Kuningan No 23 Tahun 2003 tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan perkembangan peraturan perundangundangan, sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 23 Tahun 2002; UU No 28 Tahun 2002; UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 40 Tahun 2008; UU No 11 Tahun 2009; UU No 22 Tahun 2009; UU No 30 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 13 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 31 Tahun 1980; PP No 6 Tahun 1988; PP No 43 Tahun 1993; PP No 79 Tahun 2005; PP No 34 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No 01.P/47/MPE/1992; PERMENDAGRI No 40 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kab Kuningan No 6 Tahun 2005; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan 12 Tahun 2013; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tertib Jalan dan Angkutan Jalan
3. Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum
4. Tertib Sungai, Saluran dan Kolam
5. Tertib Lingkungan
6. Tertib Usaha Tertentu
7. Tertib Bangunan
8. Tertib Sosial
9. Tertib Peran Serta Masyarakat
10. Pengawasan dan Penegakan Hukum
11. Sanksi Administratif
12. Ketentuan Penyidikan
13. Ketentuan Pidana
14. Ketentuan Peralihan
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2015.
Berlakunya Peraturan Daerah ini, maka PERDA Kab Kuningan No 23 Tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab Kuningan No 26 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PERDA Kab Kuningan No 23 Tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal – hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
25 HLM (Penjelasan 6 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2015
KEDUDUKAN - PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA DPRD - PROVINSI JAMBI
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN
DAN ANGGOTA DPRD PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa untuk peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi perlu ditetapkan tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi;
Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah dua kali dirubah melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 9 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, meliputi; Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelola Keuangan DPRD;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Provinsi Jambi
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3
Tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3
Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD Provinsi Jambi, dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3
Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor
3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
16 hlm.; Penjelasan 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2015 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan sebagai bentuk perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
b. bahwa untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Daerah, khususnya penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo, telah diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo;
c. bahwa dengan berubahnya pola pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo menjadi Badan Layanan Umum Daerah, maka pengaturan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b sudah tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, sehingga peraturan daerah tersebut perlu dicabut.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pencabutan Perda Kabupaten Purworejo No. 14 Tahun 2007
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pencabutan Perda Kabupaten Purworejo No. 14 Tahun 2007
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 02 Tahun 2015
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang tentang Bangunan Gedung
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Ketentuan umum
2. Fungsi dan klasifikasi Bangunan gedung
3. Persyaratan bangunan gedung
4. Penyelenggaraan bangunan gedung
5. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG)
6. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung
7. Pembinaan
8. Sanksi administratif
9. Ketentuan pidana
10. Ketentuan peralihan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2016.
87 hlm, penjelasan 40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 2 Tahun 2015
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA LAIN - perubahan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melakukan penataan kembali terhadap lembaga lain daerah dalam rangka mewujudkan organisasi perangkat kerja yang ideal secara teoritis dan konseptual, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kab. Sarolangun,
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi perangkat daerah, pembentukan organisasi daerah ditetapkan dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. Sarolangun No. 6 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
mengubah ketentuan pasal 1; pasal 18; pasal 22; pasal 23.
menambah 1 (satu) huruf dalam pasal 2, yakni huruf e; 4 (empat) Pasal di antara PAsal 18 dan Pasal 19, yakni Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 18C, dan Pasal 18D.
7 hlm.; Penjelasan 3 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 02 Tahun 2015
IZIN USAHA - PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2015/NO.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Berdasarkan dari aspek pada izin usaha, keselamatan dan kelestarian lingkungan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet terhadap kesehatan yang ada di habitat alami maupun habitat buatan harus ada izin dari Pemerintah daerah khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dilakukan perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.5 Tahun 1994; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.22 Tahun 1983; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.13 Tahun 1994; PP No.8 Tahun 1999; PP No.82 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.53 Tahun 2007; Kemenhut No.100/Kpts-II/2003; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kutai No.8 Tahun 1999; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; No.14 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Perubahan tersebut diantaranya ditambahkan penjelasan pasal yang mewajibkan pemohon untuk dapat melaksanakan tangungjawab sosial terhadap masyarakat sekitar tempat usaha pengelolaan dan pengusaan sarang burung walet serta penekanan atas kepemilikan izin usaha penangkaran sarang burung walet dari Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Perda Kutai Kartanegara No.14 Tahun 2011 (perubahan)
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
dan Perda Kabupaten Wakatobi No. 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012-2032, maka dengan meningkatnya kegiatan pemanfaatan ruang serta untuk kelancaran kegiatan pembangunan, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, penanaman modal dan/atau investasi di Kabupaten Wakatobi perlu adanya pemberlakuan izin dan pengendalian pemanfaatan ruang hal ini sejalan dengan diperlukannya menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 29 Tahun 2003, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 1 Tahun 2014, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 11 Tahun 2010, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 4 Tahun 2011, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2010, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 16 Tahun 2004, PP No. 17 Tahun 2004, PP No. 36 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 34 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 15 Tahun 2010, PP No. 68 Tahun 2010, PP No. 28 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 2012, PP No. 8 Tahun 2013, PP No. 9 Tahun 2014, Keppres No. 32 Tahun 1990, Keppres No. 34 Tahun 2003, Permendagri No. 1 Tahun 2007, Permen PU No. 05/PRT/M/2008, Permendagri No. 50 Tahun 2009, Perkaban No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, Perkaban No. 2 Tahun 2011, Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 1 Tahun 2014, Perda No. 3 Tahun 2008, Perda No. 25 Tahun 2013, Perda No. 24 Tahun 2010, Perda No. 3 Tahun 2011, Perda No. 12 Tahun 2012, Perda No. 17 Tahun 2013, Perda No. 28 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Izin Pemanfaatan Ruang Yang Mengatur Ruang Lingkup, Maksud, Tujuan. Jenis Perizinan Dalam Pemanfaatan Ruang yang terdiri dari Jenis, Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah, Izin Mendirikan Bangunan, Izin Perubahan Penggunaan Tanah. Ketentuan Dan Persyaratan Izin Pemanfaatan Ruang, Hak Dan Kewajiban, Pemegang Izin Pemanfaatan Ruang, Ketentuan Insentif Dan Disinsentif, Pengawasan Penataan Ruang. Sanksi Administratif yang Mengatur Ketentuan Umum, Kriteria Dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif. Diatur pula Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat