Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan ketentuan tentang pengakuan nilai Persediaan dengan paragraf (15) dan paragraf (17) pada Peraturan Pemerintah Nomor 7I Tahun 2OlO tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, maka Peraturan Bupati Sragen Nomor 45 Tahun 2Ol4 tentang. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 45 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Bupati Sragen nomor 46 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada ketentuan BAB III huruf A angka 2 poin e angka 3 huruf b dan Ketentuan BAB III huruf A angka 2 poin e angka 3 ditambahkan huruf c;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal I Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2Ol8 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2018.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2O05 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 18 Tahun 2017 tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2017 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 18 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O18 Nomor 9); Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 75 Tahun 2Ol7 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupten Toraja Utara Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2017 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 75 Tahun 2Ol7 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2018 Nomor 39).
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
7 Halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan mekanisme pelayanan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Pekalongan yang cepat, efektif, dan efisien serta akuntabel perlu dibentuk Sistem Informasi Bantuan Hukum Masyarakat (Si Bahu Mas), maka Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 12, Pasal 13, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23A, Pasal 30A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Madiun Th 2018 No 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN
PENGADAAN BARANG/JASA
PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
“TIRTA DHARMA PURABAYA” KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Pengadaan Barang/Jasa merupakan salah
satu kegiatan yang menentukan kelancaran
operasional dan pencapaian kinerja Perusahaan serta
berdampak pada peningkatan pelayanan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 93 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah perlu menyusun
pedoman mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa
yang sederhana, jelas dan komprehensif sesuai
dengan tata kelola yang baik, sehingga dapat menjadi
pengaturan yang efektif bagi para pihak yang terkait
dengan Pengadaan Barang/Jasa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati Madiun Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada
Perusahaan Daerah Air Minum “TIRTA DHARMA
PURABAYA” Kabupaten Madiun;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Usaha Peran Serta Masyarakat Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang
Milik Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun
1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan
Daerah Air Minum;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun
2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah
yang Dipisahkan;
10. Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8
Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan
Daerah Air Minum;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Madiun Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah
Tingkat II Madiun;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 11
Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Madiun;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun
2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “TIRTA
DHARMA PURABAYA” Kabupaten Madiun
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2016;
peraturan ini mengatur mengenai pedoman umu pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada perusahaan daerah air minum "tirta dharma purabaya" kabupaten madiun. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, prinsip pengadaan, tujuan kebijakan, ruang lingkup, pelaku pengadaan, metode, HPS, sanggahan, kontrak, jaminan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Madiun
Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Madiun dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Untuk melaksanakan peraturan ini, Direktur Utama PDAM wajib menyusun
Standar Operasional Prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di
Lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum “TIRTA DHARMA PURABAYA”
Kabupaten Madiun
jumlah 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 39 Tahun 2018
TATA CARA PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2018/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76, Pasal 77 dan Pasal 80 Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5610);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 03
Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 03).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP Ruang Lingkup
BAB III PEMUSNAHAN
BAB IV PENGHAPUSAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 39
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 39 Tahun 2018
PENCAPAIAN TARGET KINERJA ATAS PENERIMAAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING PADA DINAS KETENAGAKERJAAN DAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN CILACAP TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2018/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencapaian Target Kinerja Atas Penerimaan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Pada Dinas Ketenagakerjaan Dan Perindustrian Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungutan Retribusi Daerah dapat diberi Insentif paling tinggi sebesar 5 % (lima perseratus) apabila mencapai kinerja tertentu; yang dimaksud kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulan dalam Peraturan Kepala Daerah; Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap merupakan Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Cilacap; maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pencapaian Target Kinerja Atas Penerimaan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Pada Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2018;
undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang : Ketentuan Umum; Pencapaian Target Kinerja; Insentif Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing; Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertangungjawaban; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Magelang 2014-2019; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
Mengatur arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat Daerah yang terpadu dan berkelanjutan yaitu :
a. arah kebijakan pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan
b. strategi, program, dan target pengurangan dan penanganan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian / Penggunaan Bus dan Tarif
Retribusi Pemakaian / Penggunaan Alat-Alat Band/ Musik
ABSTRAK:
berdasarkan perkembangan harga pasar sesuai dengan survei harga pasar, sewa yang
disediakan pihak swasta, besaran tarif bus, dan tarif sewa sound sistem dan alat musik tidak sesuai lagi dengan penyediaan layanan sewa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha . berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar
Dasar Hukum :
UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959; UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009; UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009; UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 .
Peraturan Bupati Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian / Penggunaan Bus dan Tarif Retribusi Pemakaian / Penggunaan Alat-Alat Band / Musik sebagai berikut :
Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian / Penggunaan Bus pada Dinas Perhubungan dan Tarif Retribusi Pemakaian/Penggunaan Alat-Alat Band/Musik pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011; Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian / Penggunaan Bus dan Tarif Retribusi Pemakaian/Penggunaan AlatAlat Band/Musik dilakukan melalui perubahan tarif retribusi dengan memperhatikan harga pasar, minat masyarakat, dan kondisi perekonomian; Tarif Retribusi Pemakaian / Penggunaan Bus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk setiap 1 (satu) hari sesuai tujuan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; Tarif Retribusi Pemakaian/Penggunaan AlatAlat Band/Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk setiap 1 (satu) kali pemakaian sound system adalah sebesar Rp. 250.000,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat