Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 39 Tahun 2018

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada ketentuan BAB III huruf A angka 2 poin e angka 3 huruf b dan Ketentuan BAB III huruf A angka 2 poin e angka 3 ditambahkan huruf c;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sragen Nomor 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
18 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2018
Tanggal Berlaku
18 Juli 2018
Sumber
BD No 39/2018
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 606 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan