peraturan ini mengatur mengenai pedoman umu pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada perusahaan daerah air minum "tirta dharma purabaya" kabupaten madiun. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, prinsip pengadaan, tujuan kebijakan, ruang lingkup, pelaku pengadaan, metode, HPS, sanggahan, kontrak, jaminan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat