Peraturan Bupati Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian / Penggunaan Bus dan Tarif Retribusi Pemakaian / Penggunaan Alat-Alat Band / Musik sebagai berikut : Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian / Penggunaan Bus pada Dinas Perhubungan dan Tarif Retribusi Pemakaian/Penggunaan Alat-Alat Band/Musik pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011; Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian / Penggunaan Bus dan Tarif Retribusi Pemakaian/Penggunaan AlatAlat Band/Musik dilakukan melalui perubahan tarif retribusi dengan memperhatikan harga pasar, minat masyarakat, dan kondisi perekonomian; Tarif Retribusi Pemakaian / Penggunaan Bus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk setiap 1 (satu) hari sesuai tujuan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; Tarif Retribusi Pemakaian/Penggunaan AlatAlat Band/Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk setiap 1 (satu) kali pemakaian sound system adalah sebesar Rp. 250.000,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat