Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 39 Tahun 2018

Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian / Penggunaan Bus dan Tarif Retribusi Pemakaian / Penggunaan Alat­-Alat Band/ Musik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian / Penggunaan Bus dan Tarif Retribusi Pemakaian / Penggunaan Alat-Alat Band / Musik sebagai berikut : Peninjauan Tarif Retribusi  Pemakaian / Penggunaan  Bus pada Dinas Perhubungan dan Tarif Retribusi  Pemakaian/Penggunaan Alat­-Alat Band/Musik pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011; Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian / Penggunaan Bus dan Tarif Retribusi Pemakaian/Penggunaan Alat­Alat Band/Musik dilakukan melalui perubahan tarif retribusi dengan memperhatikan harga pasar, minat masyarakat, dan kondisi perekonomian; Tarif   Retribusi  Pemakaian   /   Penggunaan  Bus  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk setiap 1 (satu) hari sesuai tujuan adalah  sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; Tarif Retribusi Pemakaian/Penggunaan Alat­Alat Band/Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk setiap 1 (satu) kali pemakaian sound system adalah sebesar Rp. 250.000,­

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 39 Tahun 2018 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian / Penggunaan Bus dan Tarif Retribusi Pemakaian / Penggunaan Alat­-Alat Band/ Musik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2018
Sumber
BD. 2018/No. 39
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 443 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan