PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2020/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2020 perlu diubah dan dilakukan penyesuaian; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah an Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 220);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1970);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
20. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1012);
21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700);
22. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 68);
23. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 89);
24. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93);
25. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 151);
PENYALURAN DANA DESA
PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2020
PERBUP Kab. Kutai Kertanegara No. 40 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Pelimpahan Kewenagnan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kualitas pemberian pelayanan prima kepada publik khususnya di bidang Perizinan dan Nonperizinan serta
mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan iklim usaha, investasi dan pengembangan keterbukaan informasi perlu adanya penyelenggaraan pelayanan terpadu. PP No.18 Tahun 2016 Pasal 39 ayat (3) tentang Perangkat
Daerah, pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada pelayanan terpadu satu pintu ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.65 Tahun 20005; PP No.18 Tahun 2016; PP No.97 Tahun 2014; Perka BKPM No.11 Tahun 2009; Perka BKPM No.14 Tahun 2009; Permendagri No.100 Tahun 2016; Perbup Kukar No.40 Tahun 2018; Perbup Kukar No.4 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini, meliputi:
a. Kewenangan DPMPTSP dan Jenis Pelayanan;
b. Penyelenggaraan PTSP;
c. Standar dan Manajemen Pelayanan;
d. Perizinan dan Nonperizinan yang memanfaatkan ruang wilayah;
e. Sistem Pelayanan PTSP;
f. Sumber Daya Manusia;
g. Survei Kepuasan Masyarakat;
h. Pembinaan dan Pengawasan;dan
i. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
Peraturan yang Dicabut: Perbup Kab.Kukar No.40 Tahun 2017
Peraturan yang Akan Diatur: Pasal 15 bahwa Pelaksanaan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada PTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a melalui OSS dilakukan oleh pemohon secara mandiri dan/ atau dilakukan pendampingan oleh DPMPTSP
yang diatur dalam keputusan Kepala Dinas.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.2, TLD/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan; b. bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia, maka penanggulangan kemiskinan perlu keterpaduan program diantara lembaga dan dunia usaha serta melibatkan partisipasi masyarakat; c. bahwa agar upaya penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efisien, terprogram secara terpadu danberkelanjutan, maka diperlukan peraturan bagi penyelenggara Pemerintahan Daerah, dunia usaha, dan seluruh komponen masyarakat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456). 11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social and Cultural Rights (Konvenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557); 12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant On Civil and Politic Rights (Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahum 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558); 13. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 14. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 15. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 16. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 17. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 18. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080); 19. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4369); 20. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3252) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 24. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 25. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294); 26. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan; 27. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; 28. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Seri E Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4); 29. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 22); 30. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagai Penyidik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1988 Nomor 4); 31. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen ( Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 01); 32. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005-2025(Lembaran Daerah Kabupaten SragenTahun 2008 Nomor 07 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 06); 33. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor 02);
Materi Pokok Perda ini adalah: Penanggulangan kemiskinan berdasarkan asas : a. partisipatif; b. transparansi; c. akuntabilitas; d. keadilan; dan e. berkelanjutan. Penanggulangan kemiskinan daerah bertujuan: a. meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kemampuan dasar serta kemampuan berusaha masyarakat miskin; b. memperkuat peran masyarakat miskin dalam pengambilan keputusan kebijakan publik yang menjamin penghargaan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak dasar; c. mewujudkan kondisi dan lingkungan ekonomi, politik dan sosial yang memungkinkan masyarakat miskin dapat memperoleh kesempatan seluas-luasnya dalam pemenuhan hak-hak dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan; dan d. memberikan rasa aman bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2013.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2007
PERDA Kab. Sleman No. 5 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan pengamanan kekayaan daerah, disiplin dan tanggung jawab pegawai negeri sipil, serta kelancaran dan ketertiban pemulihan keitgian daerah sehingga dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka dipandang perlu mengatur mengenai tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 144 Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, ketentuan tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan hunrf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara untutan Ganti Kerugian Daerah
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungiawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2A06 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2OOT tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti
Kerugian terhadaP Bendahara;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaarl Daerah dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Adat Istiadat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martasipura
ABSTRAK:
UUD 1945 memberi jaminan serta amanat kepada setiap orang untuk menjaga dan melestarikan adat istiadat lokal yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Selain itu, arus globalisasi dapat menimbulkan pergeseran nilai dan karakter adat istiadat yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Kutai Kartanegara. Sehingga untuk melestarikan, mengembangkan, dan melindungi adat istiadat perlu dibentuk Peraturan Daerah Pelestarian Adat Istiadat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.52 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.77 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.10 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.52 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Maksud dan Tujuan Pelestarian Adat Istiadat, Adat Istiadat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura (Upacara Adat, Pakaian Adat, Arsiterktur Tradisional Kesultanan, Benda Pusaka Kesultanan, Perangkat Adat Kesultanan, Makanan Khas Kesultanan, Seni Budaya Keraton), Pendanaan, Penyelesaian Perselisihan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
26 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian perlu menetapkan kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi; Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.130/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 maka perlu menetapkan kembali Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna Barat tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02 / Pert / HK. 060/2/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor AO/Permentan/ OT.140/4/2007; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/ OT.160/2/2012; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1871/Kpts/OT.160/ 2/2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor :60/ Permentan/SR.130/12/2015
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peruntukan Pupuk Bersubsidi, Alokasi Pupuk Bersubsidi, Penyaluran dan HET Pupuk Bersubsidi, Pengawasan dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
45 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2021
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kab. Batang Hari Tahun 2021 No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KRITERIA DAN KETENTUAN PELAKSANAAN PENYALURAN DANA BANTUAN SOSIAL UNTUK SANTUNAN KEMATIAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DI KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi kelancaran pembayaran santunan kematian bagi masyarakat miskin di kabupaten Batang Hari, terutama bagi anggota keluarganya yang meninggal dunia, maka perlu menetapkan Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Batuan Sosial untuk Santunan Kematian Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Barang Hari Tahun 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Sosial untuk Santunan Kematian Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Barang Hari Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 96 Tahun 2020.
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; SANTUNAN KEMATIAN; PENERIMA SANTUNAN KEMATIAN; BESARAN SANTUNAN KEMATIAN; PROSEDUR DAN TATA CARA; PENYERAHAN SANTUNAN; KRITERIA YANG TIDAK MENDAPAT BANTUAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
-
-
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat