Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini, meliputi: a. Kewenangan DPMPTSP dan Jenis Pelayanan; b. Penyelenggaraan PTSP; c. Standar dan Manajemen Pelayanan; d. Perizinan dan Nonperizinan yang memanfaatkan ruang wilayah; e. Sistem Pelayanan PTSP; f. Sumber Daya Manusia; g. Survei Kepuasan Masyarakat; h. Pembinaan dan Pengawasan;dan i. Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat