Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan
dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Kabupaten/Kota Layak Anak di Desa/Kelurahan;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11
Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12
Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018-2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018-2023.
a. pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak; dan
b. peran serta Pemerintah Daerah, dunia usaha, media massa dan masyarakat dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Barat Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NIAS BARAT TAHUN 2021 NOMOR 2 NOREG PERDA KABUPATEN NIAS BARAT, PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR (2-13/2021), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 37.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan efektifitas organisasi Badan Permusyawaratan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa Perlu menetapan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa ;
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, Permendagri Nomor 82Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017, Permendagri Nomor 83 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, Perda Kabupaten Nias Barat Nomor 4 Tahun 2012, Perda Kabupaten Nias Barat Nomor 2 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Anggota BPD, Peresmian Anggota BPD, Pemberhentian Anggota BPD, Pemberhentian Sementara, Pengisian Anggota BPD Antar Waktu, Larangan Anggota BPD, Kelembagaan BPD, Fungsi dan Tugas BPD, Penggalian Aspirasi Masyarakat, Menampung Aspirasi Masyarakat, Pengelolaan Aspirasi Masyarakat , Penyaluran Aspirasi Masyarakat, Penyelenggaraan Musyawarah BPD, Penyelenggaaraan musyawarah Desa, Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa, Pelaksanaan Pengawasan Kinerja, Evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Menciptakan Hubungan Kerja yang harmonis dengan pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya, Hak Kewajiban dan Wewenang BPD, Pengawasan, Pernyataan Pendapat, Biaya Operasional, Kewajiban Anggota BPD, Laporan Kinerja, Kewenangan BPD, Peraturan Tata Tertib BPD, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 5 Tahun 2012
26 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kesehatan perlu disesuaikan .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 6 Tahun 1963 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 29 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 36 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010 ; PP Np. 7 Tahun 1987 ; PP No. 6 Tahun 1988 ; PP No. 32 Tahun 1996 ; PP No. 55 Tahun 2005 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; Perda No. 3 Tahun 2008 ; Perda No. 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2010 ; Perda No. 1 Tahun 2010 .
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat. Diatur tentang ketentuan umum, nama obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan membayar, kedaluarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2006 Nomor 21), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2006 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa air merupakan komponen lingkungan hidup dan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi yang sangat penting bagi kehidupan manusia, dan makhluk hidup lainnya yang merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan untuk memajukan kesejahteraan umum;bahwa untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian PencemaranAir, Pemerintah Kabupaten mempunyai kewenangan melakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Kabupaten Tabalong.
Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1992;Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1997;Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416 Tahun 1990;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2007;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemeran Air Di Kabupaten Tabalong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pengelolaan Kualitas Air;Pemantauan Kualitas Air;Baku Mutu Air;Pengemdalian Pencemaran Air;Penanggulangan Darurat;Baku Mutu Air Limbah;Titik Penataan Pembuangan Air Limbah;Ijin Pembuangan air Limbah Dan Pemanfaatan Air Limbah;Peran Serta Masyarakat;Pembinaan Dan Pengawasan;Sanksi;Penyidikan;Sanksi Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 35 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji transportasi jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Rembang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 13 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2012; Perpres No 54 Tahun 2010; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Rembang No 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Layanan Transportasi, Pembebasan, Pemberian Layanan Kesehatan, Penunjang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2018.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 02 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara bertanggung jawab untuk memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan. bahwa untuk melaksanakan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka kesejahteraan sosial termasuk masalah kemiskinan merupakan urusan konkuren yang menjadi urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sehingga pemerintah daerah Kabupaten Banyuwangi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melaksanakannya. bahwa Kabupaten Banyuwangi merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaksanakan tanggung jawab negara dalam kapasitasnya sebagai pemerintah daerah secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1950; UU No.16 Tahun 1950; UU No.39 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2005; UU No.17 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.13 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.39 Tahun 2012; PP No.63 Tahun 2013; Perpres No.15 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.42
Tahun 2010; Perpres No.166 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permensos No.15 Tahun 2018; Permendes PDT Trans No.11 Tahun 2019;
Perda Kab Banyuwangi No.8 Tahun 2018; Perda Kab Banyuwangi No.15
Tahun 2011; Perda Kab Banyuwangi No.7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ruang lingkup Penanggulangan Kemiskinan meliputi : Asas, sasaran, kriteria dan indikasi; Hak dan Tanggungjawab Fakir Miskin; Pendataan; Pelaksanaan Penanganan Kemiskinan; Strategi dan Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; Kelembagaan; Pelaksanaan Koordinasi; Hubungan Kerja; Pembinaan; Peranserta Masyarakat dan Pelaku Usaha; Pengaduan Masyarakat; Monitoring dan Evaluasi; Pendanaan; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2020.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan pelaksanaan Perda ini akan
diatur dalam Peraturan Kepala Daerah
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Kecil
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk bahwa usaha kedl di Provinsi GorontaIo sebagai pelaku usaha, memiliki arti penting dan perao serta kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan sebagai wahana penciptaan lapangan kerja.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2013; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 83 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberdayaan Usaha Kecil di lingkungan Provinsi Gorontalo, termasuk didalamnya mengatur tentang Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tujuan; Pendataan dan Perijinan; Pendidikan dan Pelatihan; Perlindungan dan Pengembangan Usaha; Kemitraan dan Jaringan Usaha; Penguatan Permodalan; Pemasaran; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 21 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2017 NOMOR 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan adalah:
a. bahwa untuk mewujudkan keselarasan aktifitas pedagang kaki lima dengan rencana tata ruang dan fungsi prasarana kawasan Daerah Kabupaten Kepahiang, kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan, diperlukan penataan pedagang kaki lima
bahwa peningkatan dan pengembangan usaha kegiatan pedagang kaki lima yang ada di Kabupaten Kepahiang sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan
Materi Pokok yang diatur dalam Peraturan adalah:
Tujuan penataan dan pemberdayaan PKL adalah:
a. memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukannya;
b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri;dan
c. untuk mewujudkan perkotaan yang bersih, indah, tertibdan aman dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2017.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat