Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Anggota BPD, Peresmian Anggota BPD, Pemberhentian Anggota BPD, Pemberhentian Sementara, Pengisian Anggota BPD Antar Waktu, Larangan Anggota BPD, Kelembagaan BPD, Fungsi dan Tugas BPD, Penggalian Aspirasi Masyarakat, Menampung Aspirasi Masyarakat, Pengelolaan Aspirasi Masyarakat , Penyaluran Aspirasi Masyarakat, Penyelenggaraan Musyawarah BPD, Penyelenggaaraan musyawarah Desa, Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa, Pelaksanaan Pengawasan Kinerja, Evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Menciptakan Hubungan Kerja yang harmonis dengan pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya, Hak Kewajiban dan Wewenang BPD, Pengawasan, Pernyataan Pendapat, Biaya Operasional, Kewajiban Anggota BPD, Laporan Kinerja, Kewenangan BPD, Peraturan Tata Tertib BPD, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat