ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tetang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa
untuk setiap desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Barru
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana
Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2016;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959
tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupai, Kolusi dan Nepotisme {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
.
'
137. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang
Nomor
1 Tahun
2004
ten tang
Perbendaharaan
Negara
(Lembaran
Republik
Negara
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
20 I 4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara
.
'
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5694);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terahkir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1967);
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor I);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2015
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2016 (Lcmbaran Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2015 Nomor 7);
17. Peraturan Bupati Barru Nomor 35 Tahun 2015 tcntang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2014 Nomor 35);
- PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN
DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
TAHON ANGGARAN 2016.
BABI
KETENTUAN UMUM
Paaal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemcrintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2. Bupati adalah Bupati Barru.
3. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang
kepentingan
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak
asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihonnati dala.m sistem
pemerin tahan Negara Kesatuan Repu blik Indonesia.
4. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui
Anggaran Pendapata.n dan Belanja Daerah dan digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan pcmerintahan, pelaksanaan pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
kepcntingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain
dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat
APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
8. Jumlah Oesa adalah jumlah Desa yang ditetapkan oleh Menteri Oalam
Negeri;
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disingkat APB
Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
BABU
PENETAPAN RINCIAII DANA DESA
Pua] 2
Peraturan Bupati ini menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di
Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2016 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini
BABW
PENGALOKASIAII DANA DESA
Pua] 3
Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Barru Tahun Anggaran
2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dialokasikan secara merata dan
berkeadilan berdasarkan:
a. alokasi dasar; dan
b. alokasi formula yang clihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk,
angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa.
Pua14
Alokasi dasar per desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a, dihitung
berdasarkan alokasi dasar kabupaten clibagi jumJah desa sebagaimana telah
ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2016.
Pua] 5
Alokasi formula dihitung berdasarkan data jumlah penduduk, angka
kemiskinan, luas wilayah, sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf b yang
bersumber dari kementerian yang berwenang dan/ a tau lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
Pua16
Perhitungan alokasi formula setiap desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 5
dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut :
'
W = 1(0,25 • Zll + (0,35 • Z21 + (0,10 • Z3) + (0,30 • Z41) ,. (DDKabapaten -
ADKabupatenl
Kcterangan:
W
• Dana Desa setiap Desa yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk,
angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa
Zl = rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa
kabupaten
Z2 - rasio jumlah penduduk misk.in Oesa sctiap terhadap total penduduk
miskin Desa kabupaten
Z3
= rasio luas wilayah Desa setiap terhadap total penduduk miskin Desa
kabupaten
Z4
= rasio IKG setiap desa terhadap total IKG Desa Kabupaten
DDKabupaten - pagu Dana Desa kabupaten.
ADKabupaten = besaran Alokasi Dasar untuk setiap desa dika1ikan jumlah
desa dalam kabupaten.
Paeal 7
lndeks kesulitan geografis Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
disusun dan ditetapkan oleh Bupati berdasarkan data dari kementerian yang
berwenang dan/ a tau lembaga yang menyelenggara.kan urusan pemerintahan
di bidang statistik.
Paeal 8
{l) Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening
Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa.
(2) Pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas
Umum Desa dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana
Desa diterima di Rekening Kas Umum Daerah.
(3) Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap :
a. ta.hap I pada bulan April sebesar 400/o (empat puluh perseratus);
b. tahap II pada bulan Agustus sebesar 400/o (empat puluh perseratus); dan
c. tahap Ill pada bulan Oktober sebesar 20% (dua puluh perseratus).
(4) Penyaluran Dana Desa ta.hap I dilakukan setelah Kepala Desa
menyampaikan:
a. peraturan desa mengenai APBDesa kepada Bupati;
b. laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
dan
c. Kepala Oesa menyampaikan peraturan desa dan laporan reaJisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b kepada
Bupati paling lambat minggu kedua bulan Maret.
•
•
(5) Penyaluran Dana Desa tahap Il dilakukan setelah Kepala Desa
mcnyarnpaikan;
a. laporan realisasi pengunaan Dana Desa ta.hap I kepada Bupati;
b. laporan realisasi pengunaan Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud
pada huruf a, menunjukkan paling kurang Dana Desa tahap I telah
digunakan sebesar 50% (lima puluh per seratus); dan
c. Kepala Desa menyarnpaikan laporan realisasi penggunaan Dana Dcsa
tahap I sebagaimana dimak.sud pada huru.f a kepada Bupati paling
lambat minggu kedua bulan Juli.
(6) Penyaluran Dana Desa tahap
Ill dilakukan setelah Kepala Desa
men yarn paikan;
a. penyaluran Dana Desa ta.hap Ill dilakukan setelah Kepala Desa
meyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap I dan
tahap II kepada Bupati;
b. laporan realisasi pengunaan Dana Desa tahap I dan ta.hap II
sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan paling kurang
Dana Desa tahap I dan ta.hap II telah digunakan sebesa.r 50°/o (]ima
puluh per seratus);
c. Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa
ta.hap I dan II sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Bupati
paling lam bat minggu kedua bulan September.
(7) Rincian Dana Desa yang diterima Desa setiap tahun dianggarkan dalam
APB Des.
BABIV
PRIORJTAB PENGGUl'IAAlf DANA DESA
Paaa.19
Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan
kegiatan berskala Iokal Desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa.
Paaa.110
(1) Penggunaan Dana Desa untuk prioritas bidang Pembangunan Desa dan
Pemberdayaan Masyarakat Oesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
menjadi prioritas kegiatan, anggaran dan belanja Oesa yang discpakati dan
diputuskan melalui Musyawarah Oesa.
(2) Hasil keputusan Musyawarah Desa sebagalmana dimaksud pada ayat (1)
harus menjadi acuan bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa
dan A PB Oesa.
---------------------------------·················-·········----
'
(3) Rcncana Kerja Pemerintah Desa dan Anggaran Pendapatan dan Bclanja
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan
Desa.
Raglan K.eaatu.
Bldang Pembangw,an Deoa
Paaa111
(1) Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup
manusia serta penanggulangan kemiskinan, prioritas penggunaan Dana
Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan
Desa, meliputi:
a. pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrasruktur atau
saran.a dan prasa.rana fisik untuk penghidupan, tennasuk ketahanan
pangan clan permukiman;
b. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
kesehatan masyarakat;
c. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
pendidikan, sosial dan kebudayaan;
d. pengembangan usaha ekonomi masyarak.at, meliputi pembangunan dan
pemeliharaan sarana prasarana produksi dan distribusi; rum/ atau
e. pembangunan dan pengembangan sarana-prasarana energi terbarukan
serta kegiatan pelestarian lingkungan hidup.
(2) Pemerintah Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa
dapat mengembangkan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai Daftar Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala
Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa.
(3) Pemerintah Daerah melakukan pendampingan terhadap penyusunan
prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Daftar
Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang
telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Paaa112
Perencanaan program dan kegiata.n pembangunan desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, dapat mempertimbangkan tipologi Desa
berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan desa, meliputi:
a. Desa tertinggal dan/atau sangat tertinggal, mengutamakan
pembangunan melalui penyediaan sarana dan prasarana
pemenuhan kebutuhan atau akses kehidupan masyarakat Oesa;
kegiata.n
untuk
b. Oesa berkembang, memprioritaskan pembangunan sarana dan prasarana
pelayanan umum dan sosial dasar baik pendidikan dan kesehatan
masyarakat Desa untuk mengembangkan potensi dan kapasitas
masyaraka t Desa; dan
c. Desa maju clan/ atau mandiri, memprioritaskan kegiatan pembangunan
sarana dan prasarana yang berdampak pada perluasan skala ekonomi clan
investasi desa, tennasuk prakarsa Desa dalam membuka lapangan kerja,
padat teknologi tepat guna dan investasi melalui pengembangan BUM Desa.
Bqian Kedua
Bldang Pemberclayaan llaayarakat
Pasal 13
Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang
Pemberdayaan Masyarakat Desa, dialokasikan untuk rnendanai kegiatan yang
bertujuan meningkatkan kapasitas warga atau masyarakat desa dalam
pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala
ekonomi individu warga atau kelompok masyarakat dan desa, antara lain:
a. peningkatan investasi ekonomi desa melalui pengadaan, pengembangan
atau bantuan alat-alat produksi, pe.nnoclalan, dan peningkatan kapasitas
melalui pelatihan dan pemagangan;
b. dukungan kegiatan ekonorni baik yang dikembangkan oleh BUM Desa atau
BUM Desa Bersama, maupun oleh kelompok dan/atau lembaga ekonomi
masyarakat Desa lainnya;
c. bantuan peningkatan kapasitas untuk program dan kegiatan ketahanan
pangan Desa;
d. pengorganisasian masyarakat, fasilitasi dan pelatihan paralegal dan
bantuan hukum masyaraka.t Desa, termasuk pembentukan Kader
Pcmberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan pengembangan kapasitas
Ruang Belajar Masyarakat di Desa (Community Centre);
e. promosi dan edukasi kesehatan masyarakat serta gerakan hidup bersih
dan sehat, tennasuk peningkatan kapasitas pengelolaan Posyandu.
Poskesdes, Polindes dan ketersediaan atau keberfungsian tenaga
med is/ swamedikasi di Desa;
f. dukungan terhadap kegiatan pengelolaan Hutan/Pantai Desa dan
Hutan/Pantai Kemasyarakatan;
g. peningkatan kapasitas kelompok masyarakat untuk energi terbarukan dan
pelestarian lingkungan hid up; dan/ atau
h. bidang kegiatan pemberdayaan ekonomi la..innya yang sesuai dengan
analisa kebutuhan desa dan tclah clitetapkan dalam Musyawarah Dcsa.
Paaal 14
Perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13, dilakukan dengan mempertimbangkan dan
menyesuaikan dengan tipologi desa berdasarkan tingkat perkembangan
kemajuan desa, yaitu:
a. Desa tertinggal dan/ a tau sangat tertinggal, mengutamakan kegiatan
pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada membuka lapangan
kerja dan/atau usaha baru, serta bantuan penyiapan infrastruktur bagi
terselenggaranya kerja dan usaha warga atau masyarakat baik dari proses
produksi sampai pemasaran produk, serta pemenuhan kebutuhan atau
akses kehidupan masyarakat desa;
b. Desa berkembang, memprioritaskan pemberdayaan masyarakat yang
bertujuan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas kerja dan/atau
proses produksi sampai pemasaran prod.uk., serta pemenuhan kebutuhan
atau akses modal/fasilitas keuangan;
c. Desa maju dan/ a tau mandiri, mcngembangkan kegiatan pemberdayaan
masyarakat yang visioner dengan menjadikan desa sebagai lurnbung
ekonom.i atau kapital rakyat, dimana desa dapat menghidupi dirinya sendiri
atau memililci kedaulatan ekonomi, serta mampu mengembangkan potensi
atau sumberdaya ekonomi ata.u manusia dan kapital desa secara
berkelanjutan.
Pasal 15
Dalam hal pemetaan tipologi Desa berdasarkan tingkat kemajuan desa untuk
penyusunan prioritas penggunaan Desa, Pemerintah Desa harus
menggunakan data Indeks Desa Membangun (IDM) yang ditetapkan oleh
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Paaal 16
(1) Contoh model prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan
kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13 diuraikan dalarn
Lampiran II Pedoman Teknis dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
(2) Peraturan Bupati dan Lampiran Pedoman Teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi pedoman dalarn penyusunan prioritas penggunaan
Dana Desa.
Paaa117
Pengelolaan keuangan desa dikelola sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari
sampai dengan tanggal 31 Desember.
Paaa118
(1) Setiap Pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus clidukung dengan
bukti yang lengkap dan sah.
(2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan
oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan
bukti dimaksud.
(3) Pengeluaran leas desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat
dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan
menjadi peraturan desa.
(4) Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak
lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang
dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paaa119
(1) Kepala Desa dengan dikoordinasikan oleh camat setempat menyampaikan
laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap I, tahap II dan Laporan
ReaJisasi Penggunaan Dana Desa Tahunan kepada Bupati.
(2) Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat {I) dilakukan dengan ketentuan:
a. tahap I paling lambat minggu keempat bulan Juli t.ahun anggaran
berjalan;
b. tahap II paling lambat mmggu keempat bulan September tahun
anggaran berjalan; dan
c. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Oesa Tahunan paling lambat
minggu keempat bulan februari tahun anggaran berikutnya.
Paul20
(1) Bupati menunda penyaluran Dana Desa dalam hal kepala desa tidak.
menyampaikan APBDesa dan/ atau laporan realisasi penggunaan semester
sebelumnya.
(2) Penundaan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan sampru dengan
disampaikannya APBDesa dan/ a tau laporan realisasi penggunaan
semester sebelumnya.
(3) Bupati mengurang, penyaluran dana desa dalam ha! ditemukan
penyimpangan pelaksanaan yang mengakibatkan SiLPA tidak wajar.
(4) SiLPA Dana Desa yang tidak wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
berupa sisa Dana Desa yang melebihi 30% (tiga puluh per seratus) dari
Dana Desa yang ditcrima Dcsa.
(5) Pengurangan Dana Desa dilaporkan oleh Bupati kepada Menteri Keuangan
c.q Direktur Jenderal Periinbangan Keuangan
BABV
KETEKTUAK PE!fUTUP
Pual 21
Peraruran Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memcrintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Barru.
|