PENGHASILAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2016/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta untuk meningkatkan kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa; bahwa Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Peru bahan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa Di Kabupaten Wonosobo;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2006;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Bab III Penghasilan Kepala Desa Atau Perangkat Desa Yang Diberhentikan Sementara
Bab IV Penghasilan Penjabat Kepala Desa dan Pejabat Sekretaris Desa
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2016.
- Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 39 Tahun 2014 dicabut.
- 7 halaman
|