desa
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2017/3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa (DD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- . bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nornor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana
Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud pada
huruf a, ditetapkan dengan Peraturan Bupati Pulang Pisau
ten tang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana
Desa Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2016.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002;ndang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggaldan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor ·21 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015;Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/SJ, Nomor:
959/KMK.07 /2015, Nomor : 49 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 15 Tahun 2015;Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 36 Tahun 2015;
- TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA (DD)
KABUPATEN PULANG PISAU TAHON ANGGARAN 2016
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan
Bupati Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2015 Ten tang Perubahan
atas Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2015
Tentang Tatacara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana
Desa Pada Setiap Desa Di Kabupaten Pulang Pisau Tahun
Anggaran 2015, dinyatakan di cabut dan tidak berlaku.
- 17 Halaman
|