RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KOTA LANGSA TAHUN 2012-2017
2016
Qanun NO. 11, LD.2016/NO.11
Qanun tentang Perubahan Kedua atas Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Langsa Tahun 2012-2017
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah menggunakan data dan informasi perencanaan penyusunan daerah yang salah satunya meliputi organisasi dan tata laksana Pemerintah Daerah. Bahwa dengan ditetapkannya Qanun Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Langsa mengakibatkan perlu dilakukannya perubahan RPJM Kota Langsa untuk selanjutnya dikompilasi secara terstruktur berdasarkan aspek geografis, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum dan aspek daya saing daerah. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu merevisi/ merubah Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Langsa Tahun 2012-2017 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Langsa Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Langsa tahun 2012-2017. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Perubahan Kedua atas Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Langsa Tahun 2012-2017.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6); UU No.3 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.17 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008; Perpres No.2 Tahun 2015; Permendagri No.54 Tahun 2010; Qanun Aceh No.12 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Aceh No.70 Tahun 2012; Qanun Kota Langsa No.2 Tahun 2013, Qanun Kota Langsa No.3 Tahun 2013, Qanun Kota Langsa No.12 Tahun 2013.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Pasal-pasal yang telah diubah.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
- Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013
- Qanun Kota Langsa Nomor 19 Tahun 2015
Qanun tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Timur 2015-2025
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa Kabupaten Aceh Timur memiliki potensi kepariwisataan, diantaranya sumberdaya alam, peninggalan sejarah, purbakala, seni dan budaya, yang merupakan objek dan daya tarik wisata, sehingga dalam mewujudkannya perlu langkah-langkah keterpaduan, keserasian, dan keberlanjutan, melalui pengaturan penyelenggaraan rencana induk kepariwisataan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan dunia usaha dalam pengelolaan kepariwisataan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Aceh Timur; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menyusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Timur Tahun 2014-2025.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 5 Tahun; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan umum; Asas, Prinsip, Tujuan dan Fungsi; Pembangunan Kepariwisataan; Pembangunan DPK; Pembangunan PPK; Pembangunan Industri Pariwisata; Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah; Indikasi Program dan Kegiatan Pembangunana Kepariwisataan; Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KABUPATEN ACEH TIMUR
2013
Qanun NO. 11, LD.2013/No.11
Qanun tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2012-2017
ABSTRAK:
Dalam upaya perencanaan pembangunan jangka menengah daerah diperlukan dalam rangka menentukan arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh, yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, perlu dilaksanakan pembangunan di Kabupaten Aceh Timur sebagai upaya dari semua komponen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk mencapai tujuan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR No. 5 Tahun 2008.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum,Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten, Maksud dan Tujuan, Sistematika, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Bahwa Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Langsa Tahun 2012-2017 merupakan pedoman bagi Pemerintah Kota untuk melaksanakan Program Pembangunan yang meliputi strategi, arah kebijakan Pembangunan serta Kebijakan Keuangan yang dilaksanakan Pemerintah Kota dalam 5 (lima) tahun kedepan. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 150 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 141 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota diatur dengan Qanun.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Program Pembangunan Kota, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 75 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan , Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu diatur Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Langsa.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Program Pembangunan Kota, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
5 Hlm
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2019 Nomor 10
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Pembangunan Berkelanjutan Di Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan yang dilakukan di Provinsi Papua Barat adalah pembangunan yang didasarkan pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) yaitu pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhannya yang disesuaikan dengan kondisi dan keunikan setempat. Untuk menjaga kelangsungan hidup Orang Asli Papua di atas tanahnya sendiri dan rakyat Indonesia umumnya, maka perlu menjaga, mempertahankan, memanfaatkan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup secara bijaksana demi meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat di Provinsi Papua Barat. Untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat di Provinsi Papua Barat dilakukan melalui bidangj sektor perekonomian yang memanfaatkan sumber daya alam dalam bidangj sektor perekonomian yang dilakukan meru pakan bagian dari proses pembangunan yang menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan. Dengan penetapan Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat maka ketersediaan sumber daya alam dapat terjaga dan dapat dikelola sebagai sumber penghasilan dari berbagai sektor yang mendukung tercapainya derajat kehidupan rakyat Indonesia, khususnya Orang Asli Papua yang sejahtera. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang mengamanatkan Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dengan memperhatikan penataan ruang, melindungi sumber daya alam hayati, sumber daya alam non hayati, sumber daya buatan, konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya, eagar budaya dan keanekaragaman hayati serta perubahan iklim dan untuk melindungi keanekaragaman hayati dan proses ekologi terpenting, Pemerintah Proviriei berkewajiban mengelola kawasan lindung.
Dasar Hukum: Pasal18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nornor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nornor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nornor 37 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/OT.140/3/2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pembangunan berkelanjutan di Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
Pada saat Peraturan Daerah Khusus ini berlaku, maka semua peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di Provinsi Papua Barat dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlaku Peraturan Daerah Khusus ini.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 10 Tahun 2014
program strategis pembangunan ekonomi dan kelembagaan kampung
2014
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 10, LD.2014/NO.10, TLD.2014/NO.5
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Program Strategis Pembangunan Ekonomi dan Kelembagaan Kampung
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan berdasarkan prinsip keberpihakan, perlindungan, dan pemberdayaan orang asli Papua;
b. bahwa implementasi pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam bentuk program, kegiatan, bantuan-bantuan keuangan belum memberikan hasil yang optimal karena tidak saling sinergi, terpadu, terkoordinasi dan tersinkronisasi sehingga diperlukan suatu program yang tepat untuk mewujudkan keberpihakan, perlindungan, dan pemberdayaan orang asli Papua;
c. bahwa untuk menjawab ketimpangan dan kesenjangan pembangunan antar masyarakat, terutama yang berkaitan dengan hak-hak dasar orang asli Papua, Pemerintah meletakkan dasar program strategis pembangunan ekonomi dan kelembagaan kampung dengan prinsip dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat;
d.bahwa program strategis pembangunan ekonomi dan kelembagaan kampung bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan penguatan kelembagaan kampung guna terwujudnya kesejahteraan bagi orang asli Papua terutama yang berada di kampung-kampung secara berkesinambungan menuju kemandirian masyarakat yang sejahtera;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Khusus tentang Program Strategis Pembangunan Ekonomi dan Kelembagaan Kampung;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2013 , Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013 .
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada dasarnya adalah pemberian wewenang yang lebih luas bagi provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wewenang yang lebih luas berarti pula tanggung jawab yang lebih besar bagi provinsi dan rakyat Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di Provinsi Papua untuk sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat Papua sebagai bagian dari rakyat Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Wewenang ini berarti pula wewenang untuk memberdayakan potensi sosial-budaya dan perekonomian masyarakat Papua, termasuk memberikan peran yang memadai bagi orang asli Papua yang sebagian besar berada atau bertempat tinggal di kampung untuk merumuskan dan melaksanakan strategi pembangunan dalam skala mikro yang berbertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Papua, meningkatkan kapasitas individu dan kelembagaan masyarakat kampung, dan mempercepat proses pertumbuhan, perkembangan dan kemajuan masyarakat kampung berdasarkan prinsip pemberdayaan, keberpihakan kepada orang asli Papua, perlindungan terhadap hak-hak dasar orang asli Papua, keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi, desentralisasi, kompetisi sehat, pembelajaran bersama, keberpihakan kepada perempuan, serta keberlanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2014.
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 4, BN 2024 (321) : 237 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan sasaran dan indikator kinerja
Kementerian Dalam Negeri yang telah direncanakan dalam
dokumen rencana strategis Kementerian Dalam Negeri
Tahun 2020-2024, perlu mengubah Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2020 tentang Rencana
Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024;
b. bahwa perubahan terhadap dokumen rencana strategis
Kementerian Dalam Negeri tahun 2020-2024 dilakukan
untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor
114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam
Negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2020 tentang
Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun
2020-2024;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022
Mengubah ketentuan dalam lampiran diantaranya mengubah target kinerja dan kerangka pendanaan, rencana anggaran, matriks kerangka regulasi rencana strategis kementerian dalam negeri
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
Mengubah Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 892)
237 hlm dengan lampiran
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 10, BN 2023 (630): 10 hlm, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Untuk memastikan efektivitas pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antarpemerintah daerah melalui rencana kerja pemerintah daerah.
Dasar hukum Permendagri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Perpres Nomor 114 Tahun 2021; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; dan Permendagri Nomor 137 Tahun 2022.
Permendagri ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RKPD tahun 2024 merupakan penjabaran dari RPJMD atau RPD Tahun 2023-2026 dan RPD Tahun 2024-2026. Rancangan akhir RKPD tahun 2024 dijadikan sebagai bahan penyusunan Rancangan Perkada tentang RKPD Provinsi tahun 2024 dan Rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
Lampiran file: 146 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 81 Tahun 2022
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat