Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum,Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten, Maksud dan Tujuan, Sistematika, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat