Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah, maka perlu menetapkan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Kutai Timur dalam Peraturan Bupati;
UU No. 28 tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013.
Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen Iain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Sistem akuntansi pemerintah daerah terdiri dari:
a. Sistem Akuntansi SKPD;
b. Sistem Akuntansi PPKD; dan
c. Bagan Akun Standar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa guna mengatur penyusunan dan penyajian
laporan keuangan pemerintah Kabupaten Kebumen
sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
71 Tahun 2010, perlu mengatur kebijakan akuntansi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
Pemerintah Kabupaten Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kebumen berpedoman pada Sistem Akuntansi Pemerintahan yang mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kebumen sebagaimana dimaksud terdiri atas Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan dan Kebijakan Akuntansi Akun, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 123 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kebumen diubah.
44 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (5) Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Kepala Daerah;
Perbup Bungo No. 46 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bungo sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu dicabut;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bungo
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda no. 7 Tahun 2009
Perbup ini mengatur mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bungo, meliputi: Maksud dan Tujuan; Kebijakan Akuntansi; Pelaporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2014.
Dengan diberlakukannya Perbup ini, maka Perbup No. 46 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bungo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Akuntansi termasuk Bagan Akun Standar ditetapkan tersendiri dengan Perbup.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perbup ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu No. 19 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Kelebihan Kas Daerah yang Ada Pada Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaanketentuan Pasal 37 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, maka perlu mengatur mengenaiPenempatan Uang Daerah dalam rangka Pengelolaan Kelebihan Kas yang ada pada Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Tabalong;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Kelebihan Kas Daerah yang ada pada Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Tabalong.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun2010.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pengelolaan Kelebihan Kas Daerah Yang Ada Pada Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Tabalong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Uang Daerah, Perencanaan Kas Pemerintah Daerah, Pengelolaan Kelebihan Kas Dan Bank Umum;Pertanggungjawaban, Akuntansi Dan Pelaporan Uang Daerah;Pengawsan Keuangan Daerah;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2014.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2014
PERBUP Kab. Pemalang No. 23 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 19 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
menyebutkan bahwa kepala daerah menetapkan
peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi
pemerintah dengan berpedoman pada standar akuntansi
pemerintahan;
b. bahwa penerapan standar akuntansi pemerintahan
berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan harus segera diterapkan
namun memerlukan masa transisi.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pemalang Tahun 2007 Nomor 13), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang
Nomor 6 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemerintah Kabupaten Pemalang menerapkan Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 ayat ( 3 ) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bone.
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, tambahan lembaran Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 ,.Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia nomor 4400)
5. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 ten tang Pemerintahan Daerah (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lemb;;ran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
10. Peraturan, Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah .kepada Daerah ( ... Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Mininal Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang tata cara penatausahaan dan penyusunan
,,
,,
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang tata cara penatausahaan dan penyusunan
La po ran Pertanggungjawaban Bendahara
La po ran Pertanggungjawaban Bendahara serta
Penyampainnya;
serta
Penyampainnya;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah
berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah
berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun
2008 tentang
Menetapkan
PERATURAN BUPATI TENTANG SISTEM AKUNTANSI
PEMERINTAH KABUPATEN BONE
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal l
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan serta penginterpretasian hasilnya.
5. Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip - prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan IJ!enyajikan Laporan Keuangan Pemerintah .
6. Kebijakan Akuntasi Pemerintah adalah kebijakan yang merupakan dasar, pengakuan, pengukuran dan pelaporan atas asset, kewajiban,
·ekuitas pendapatan, belanja dan pembiayaan
serta pelaporan keuangan.
7. Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak dianalis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan dilingkungan Organisasi Pemerintah.
8. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD.
10. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang untuk selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone.
11. Entitas Pelaporan unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi atau entitas pelaporan yang menurut ketentuan Peraturan perundangan -undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa Laporan Keuangan.
12. Basis kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
13. Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
14. Pendapatan - LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
16. Pendapatan - LO adalah hak pemerintah Pusat/Daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.
17. Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara asset dan kewajiban pemerintah pada tanggal pelaporan.
18. Belanja Daerah adalah semua pengeluaran oleh Bendahara Umum Negara/Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
19. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensijasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas yang dapat berupa pengeluaran atau komsumsi asset atau timbulnya kewajiban.
20. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah Laporan yang menyajikan informasi Realisasi Pendapatan - LRA, belanja Transfer, Suplus/defisit - LRA dan pembiayaan, sisa lebih kurang pembiayaan anggaran yang masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
21. Neraca adalah Laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai asset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
22. Laporan Arus Kas yang selanjutnya disingkat LAK adalah Laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.
23. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat LPSAL adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan dan penurunan SAL, tahun pelaporan yang terdiri dari SAL awal, SiLPA Koreksi, dan SAL Akhir.
24. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah Laporan yang menyajukan informasi mengenai seluruh kegiatan Operasional keuangan entitas pelaporan yang mencerminkan dalam pendapatan - LO, beban, dan Surplus/defisit operasinal dari suatu entitas pelaporan yang penyajikannya disandingkan dengan periode sebelumnya.
25. Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah Laporan yang menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas yang terdiri dari ekuitas awal, surplus/ defisit - LO, Koreksi, dan Ekuitas Akhir.
26. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CalK adalah Laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, LPSAL,LO, LPE, Neraca, dan LAK dalam rangka pengungkapan yang memadai.
BAB II SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH
Pasal 2
1. Sistem akuntansi Pemerintah Daerah meliputi serangkaian prosedur mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengiktisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan Aplikasi komputer.
2. Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 disusun dengan berpedoman pada prinsip pengendalian intern sesuai dengan peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pengendalian internal dan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pasal 3
Sistem Akuntansi Pq;merintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun sebagai berikut:
1. pendahuluan
2. laporan keuangan
3. bagan akun standar
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Hal - hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati, mengenai Tekhnis Pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Bupati.
pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatan · dalam Berita Daerah Kabupaten bone
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan pasal 6 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan agar lebih berhasil guna
dalam pelaksanaannya, maka perlu disusun Sistem
Akuntansi Pemerintahan di Kabupaten Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan bupati tentang sistem akuntansi pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2014.
199 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Tahun 2014 No 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 90 ayat (1) Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Bupati menetapkan
Peraturan Bupati tentang kebijakan akuntansi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Temanggung;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26
Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Kebijakan akuntansi pemerintah daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Pada saat Peraturan Bupati ini . mulai berlaku maka Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 25 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Temanggung (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2013
Nomor 25) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
163 hlm beserta Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat