Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 20 Tahun 2014

KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bungo, meliputi: Maksud dan Tujuan; Kebijakan Akuntansi; Pelaporan Keuangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bungo Nomor 20 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bungo
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Muara Bungo
Tanggal Penetapan
16 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2014
Tanggal Berlaku
16 Mei 2014
Sumber
BD.2014/NO.20
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bungo
Bidang
Halaman ini telah diakses 483 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan