Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2002/NO.13 Seri B Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi daerah dan pelayanan pengujian kendaraan bermotor agar lebih menjamin keselamatan, keamanan berlalu lintas, penumpang, barang dan kendaraan serta memenuhi standar kelayakan jalan dan untuk menggali salah satu sumber pendapatan asli daerah maka pengujian kendaraan bermotor perlu diatur pelaksanaannya; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu diatur dengan Peraturan
Daerah;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993; Peraturan pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.71 Tahun 1993; Peraturan daerah Kabupaten Daerah-daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara permohonan pengujian kendaraan bermotor, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2002.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2018
Bahwa Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur pembinaan dan pengembangan perpustakaan;;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 4 Tahun 1990, UU No.20 Tahun 2003, UU No.43 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, peraturan kepala Perpustakaan nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup; Hak, Kewajiban dan Kewenangan; Standar Nasional Perpustakaan; Pembinaan Perpustakaan; Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno; Jenis Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan, Pendidikan dan Organisasi Profesi; Sarana dan Prasarana; Pembiayaan; Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat; Pembudayaan Kegemaran Membaca; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
12 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2021
RETRIBUSI IZIN GANGGUAN - PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021/NO.240, TBD.2021, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 2 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, perlu melakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Penjelasan 1 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2010/ No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (3) Perda Kab Kendal No 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kab Kendal perlu menetapkan Perbup Kendal tentang petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Kendal No 6 Tahun 2009 tentang retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kab Kendal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 1992; UU no 28 Tahun 2009; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU no 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 tahun 2004; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 66 Tahun 2001; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP no 38 tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Perda Kab Kendal No 14 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No 20 tahun 2007; Perda Kab Kendal No 6 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang puskesmas dengan perawatan dan puskesmas tanpa perawatan, puskesmas pembantu, puskesmas keliling, tarif pelayanan kesehatan pada puskesmas keliling/puskesmas pembantu, pedoman pendirian puskesmas pembantu dan pengoperasionalan puskesmas keliling, pengelolaan perbekalan farmasi/obat-obatan, pelayanan rawat inap kelas I di puskesmas, tindakan kedaruratan dan palayanan CITO, paket sederhana tindakan medik gigi, kerjasama pelayanan kesehatan dengan pihak ketiga, kerjasama pelayanan kesehatan dengan pihak ketiga, pengelolaan pendapatan puskesmas, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2010.
Keputusan Bupati Kendal Nomor 16 Tahun 2002 dicabut.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2013 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah wajib menjamin iklim usaha
yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi
kepentingan umum serta memelihara lingkungan hidup, izin gangguan merupakan sarana pengendalian,
perlindungan, penyederhanaan dan penjaminan kepastian
hukum dalam berusaha.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian; Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah.
Dalam peraturan ini berisi tentang izin gangguan untuk menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum serta memelihara lingkungan hidup, izin gangguan merupakan sarana pengendalian, perlindungan, penyederhanaan dan penjaminan kepastian hukum dalam berusaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN STRATEGIS UJUNG JABUNG
ABSTRAK:
Bahwa pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Provinsi Jambi merupakan salah satu syarat untuk menciptakan perekonomian Jambi yang maju, aman, adil dan sejahtera;
Bahwa posisi geografis wilayah Ujung Jabung yang dekat dengan jalur perdagangan internasional dan kawasan pertumbuhan ekonomi regional, merupakan peluang ekonomi yang perlu dikembangkan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tersebut;
Bahwa pengembangan kawasan Ujung Jabung menjadi Kawasan Strategis Provinsi Jambi, merupakan strategi untuk mengambil potensi ekonomi tersebut dan sekaligus
merupakan salah satu sarana untuk mendorong pengelolaan sumber daya alam Jambi di dalam Provinsi Jambi;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2009; UU No. 2 Tahun 2012; PP No. 40 Tahun 1996; Peraturan Mentri Negara Agraria/ KBPN No. 2 Tahun 1993; Permendagri No. 29 Tahun 2008; Permendagri NO. 1 Tahun 2014; PP 13 Tahun 2012; Perda Prov. Jambi No. 6 Tahun 2009; Perda Prov. Jambi No. 1 Tahun 2011; Perda No. 10 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Peraturan Daerah tentang Kawasan Strategis Ujung Jabung, meliputi: Maksud dan Tujuan; Kawasan dan Zona Kawasan; Prakarsa; Struktur Kelembagaan; Badan Usaha; Hak Penggunaan atas Tanah Kawasan Strategis; Penyelenggaraan Kawasan; Pemberdayaan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Ketua Badan Pengelola; hak keuangan dan fasilitas lainya; tugas Badan Usaha; penyediaan balai-balai pelatihan kerja dan lahan bagi kegiatan UMKM; diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
14 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 04 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Peternakan
ABSTRAK:
Dalam rangka menjaga, melindungi dan mendorong pertumbuhan usaha peternakan, memerlukan iklim usaha yang kondusif dibidang peternakan maka salah satu langkah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif tersebut dengan membuat kebijakan yang mengatur mekanisme dan prosedur perizinan sebagai pedomaan dan bentuk pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaku usaha dibidang peternakan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2007; UU No.18 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan UU No.41 Tahun 2014; UU No.20 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.15 Tahun 1977; PP No.16 Tahun 1977; PP No.15 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2012; PP No.6 Tahun 2013; Permendagri No.1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum izin usaha peternakan; asas dan tujuan; kegiatan peternakan; perizinan peternakan; masa berlaku dan berakhirnya izin; peternakan rakyat; pengawasan dan pembinaan; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup atas izin usaha peternakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2001; No.4 Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2014 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 141 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Gangguan merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten;
b. bahwa Retribusi Izin Gangguan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
c. bahwa dalam upaya untuk lebih memberikan kepastian hukum, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan izin gangguan, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 6
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; Perda Kabupaten Nagekeo No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2014.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERIZINAN BIDANG INDUSTRI DAN PERDAGANGAN DALAM WILAYAH KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat