ABSTRAK: |
- Berdasarkan pertimbangan bahwa pertumbuhan iklim usaha mikro depot air minum memerlukan peran sinergis antara pelaku usaha dan pemerintah daerah, nilai ekonomis air minum yang dijual pada depot air minum menjadikan pilihan bagi masyarakat dan jumlahnya terus bertambah sehingga perlu diarahkan kepada iklim persaingan usaha yang sehat agar mutunya tetap terjaga, perizinan usaha skala mikro sesuai dengan ketentuan Lampiran huruf Q Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah pada Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perijinan usaha mikro merupakan kewenangan Pemerintah Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Depot Air Minum Isi Ulang.
- Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 416/Menkes/Per/IX/1990, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 705/MPP/Kep/11/2003, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/MENKES/PER/VI/2010, Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 96/M-IND/PER/12/2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 28 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2015
- Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Izin Usaha Depot Air Minum Isi Ulang Kabupaten Kotabaru, meliputi Ketentuan Umum, Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
|