Permen ESDM No. 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 13, BN.2024 (470)/22 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan kontrak bagi hasil yang berorientasi pada peningkatan efisiensi dan efektivitas pola bagi hasil produksi minyak dan gas bumi, perlu mengatur bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak bagi hasil tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi;
b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split sudah tidak sesuai dengan perkembangan iklim investasi dan dinamika kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor
53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak bagi hasil gross split, tambahan presentase bagi hasil, penerimaan negara dan kontraktor, rencana kerja dan anggaran, kewajiban kontraktor, barang milik negara hulu minyak dan gas bumi, pengendalian dan pengawasan, mekanisme perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerja sama, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split
22 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
516 K/38/M.PE/89 tentang Pemberian Tanda Penghargaan dalam Bidang Keselamatan Kerja Pengusahaan Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas
Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 12, BN.2024 (469)/2 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor 516 K/38/M.PE/89 Tentang Pemberian Tanda Penghargaan Dalam Bidang Keselamatan Kerja Pengusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai pemberian tanda penghargaan keselamatan minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
516 K/38/M.PE/89 tentang Pemberian Tanda
Penghargaan dalam Bidang Keselamatan Kerja Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika kegiatan usaha minyak dan gas bumi, sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
516 K/38/M.PE/89 tentang Pemberian Tanda
Penghargaan dalam Bidang Keselamatan Kerja
Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan
Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
516 K/38/M.PE/89 tentang Pemberian Tanda Penghargaan dalam Bidang Keselamatan Kerja Pengusahaan Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas
Bumi
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2024.
Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
516 K/38/M.PE/89 tentang Pemberian Tanda Penghargaan dalam Bidang Keselamatan Kerja Pengusahaan Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas
Bumi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 10, BN.2024 (442)/4 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan secara lebih efisien, perlu mengubah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yaitu tentang Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak diubah sebagian.
4 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 8, BN.2024 (384)/14 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Yang Dari Sejak Awal Pengadaanya Direncanakan Untuk Dihibahkan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan pedoman pelaksanaan
pemindahtanganan barang milik negara khususnya tata cara hibah barang milik negara yang dari sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hibah barang milik negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari
sejak awal pengadaannya direncanakan untuk
dihibahkan;
b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan yaitu tentang ketentuan umum, Dokumen perencanaan pelaksanaan Hibah BMN, Pihak penerima Hibah BMN, Kuasa Pengguna Barang, permohonan hibah, persetujuan pelaksanaan Hibah BMN, Surat Persetujuan Pelaksanaan Hibah BMN dan monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2024.
14 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun
2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 7, BN.2024 (315)/22 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
ABSTRAK:
a. bahwa tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan nasional, daerah, konsumen, dan pemegang perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik;
b. bahwa tarif tenaga listrik yang diusulkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
c. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dalam memberikan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal kepada konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Tarif Tenaga Listrik, Golongan Tarif Tenaga Listrik,Petunjuk teknis pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik reguler dan Tarif Tenaga Listrik prabayar, Golongan Tarif Tenaga Listrik, Direktur Jenderal,
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2024.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun
2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 6, BN.2024 (282)/18 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri yang dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan dan pemegang izin usaha pertambangan khusus tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng yang telah memasuki tahap commisioning memerlukan tambahan waktu hingga dapat berproduksi secara optimal dan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian;
b. bahwa kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri telah ditindaklanjuti oleh pemegang izin usaha pertambangan dan pemegang izin usaha pertambangan khusus sehingga sudah tidak sesuai lagi dan memerlukan penggantian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pemegang IUP, rekomendasi, Pedoman pelaksanaan permohonan, evaluasi, dan persetujuan pemberian rekomendasi ekspor dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2024.
PeraturanMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun
2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2024
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiSubsidi, PSO
Status Peraturan
Mencabut
Permen ESDM No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 3, BN.2024 (77)/14 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pemberian subsidi tarif tenaga listrik yang lebih tepat sasaran, perlu mengatur mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 29 Tahun 2016 ten tang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga belum memenuhi kebutuhan hukum untuk mengakomodasi perubahan metode pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial berbasis web sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Oaya Mineral Nomor 28 Tahun 2016, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019, Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria penerima subsidi tarif tenaga listrik dan pemadanan data, penurunan daya tenaga listrik penambahan daya tenaga listrik dan penyambungan tenaga listrik, penanganan dan pengaduan, mekanisme penanganan pengaduan, pelaporan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2024.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun
2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Oaya Mineral Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Oaya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2024
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 2, BN.2024 (70)/35 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tata kelola pemanfaatan energi surya yang ramah lingkungan untuk pembangkitan tenaga listrik menggunakan sistem pembangkit listrik tenaga surya atap yang digunakan untuk kepentingan sendiri, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan dalam penggunaan pembangkit listrik tenaga surya atap, melalui penghapusan ketentuan mengenai batasan kapasitas, ekspor-impor energi listrik, dan biaya kapasitas (capacity charge), serta penambahan ketentuan kuota pengembangan pembangkit listrik tenaga surya atap;
b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ten tang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 , Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem PLTS ATAP, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
Ketentuan operasi paralel sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan penggunaan Sistem PLTS Atap oleh Pelanggan PLTS Atap dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2023
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
Permen ESDM No. 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 13, BN.2023 (998)/4 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong percepatan pencapaian target program konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai, perlu menambah ruang lingkup penerima bantuan pemerintah, kapasitas kubikasi mesin sepeda motor dengan penggerak motor bakar yang dapat dilakukan konversi, dan penambahan nilai potongan biaya konversi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai, perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai yaitu tentang penerima bantuan dan potongan biaya konversi,
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai diubah sebagian
4 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 12, BN.2023 (946)/14 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Biomassa Sebagai Campuran Bahan Bakar Pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mempercepat pencapaian target energi terbarukan dalam bauran energi nasional, menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai dengan kebijakan energi nasional, dan mendorong perkembangan ekonomi kerakyatan melalui peranan masyarakat dalam penyediaan biomassa sebagai bahan bakar pada pembangkit listrik tenaga uap, perlu dilakukan pengaturan pemanfaatan bahan bakar biomassa sebagai campuran bahan bakar pada pembangkit listrik tenaga uap;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Biomassa sebagai Campuran Bahan Bakar pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemanfaatan B3m Melalui Cofiring Biomassa, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2023.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat