PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 9, BN 2019/NO. 895; PERATURAN.GO.ID: 127 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Analis Perkebunrayaan, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis
Perkebunrayaan;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentangKedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1222);
4. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Ketentuan Umum; Rumpun Jabatan, Kedudukan, Kategori, Jenjang Jabatan, Pangkat, Dan Golongan Ruang;Tugas, Jabatan, Unsur, dan Sub Unsur Kegiatan; Pengangkatan dalam jabatan; Kompetensi; Pelantikan dan Pengambilan sumpah/janij; Penilaian kinerja; Penilaian dan Penetapan Angka Kredit; Pejabat Yang Mengusulkan Angka Kredit, Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit, Dan Tim Penilai; Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan; Uji Kompetensi; Pendidikan dan Pelatihan; Kebutuhan PNS Dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; Pemberhentian dari Jabatan; Oganisasi Profesi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 40, BN.2023 (905)/6 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Peningkatan Produksi Dan Produktivitas, Nilai Tambah dan Daya Saing Produk Tanaman Perkebunan
ABSTRAK:
a. bahwa tujuan penyelenggaraan perkebunan salah satunya untuk meningkatkan produksi dan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing produk tanaman perkebunan serta untuk memenuhi kebutuhan
konsumsi serta bahan baku industri dalam negeri maupun ekspor;
b. bahwa untuk peningkatan produksi dan produktivitas salah satunya dilakukan melalui peningkatan peran badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara;
c. bahwa peran badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Peningkatan Produksi dan Produktivitas, Nilai Tambah,
dan Daya Saing Produk Tanaman Perkebunan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang peningkatan produksi dan produktivitas, pengelolaan benih unggul tanaman perkebunan, Optimalisasi perlindungan tanaman perkebunan dari OPT dan dampak perubahan iklim, Hilirisasi dan peningkatan mutu produk perkebunan untuk pemenuhan bahan baku industri dalam negeri maupun
ekspor, tugas Direktur Jenderal dan penugasan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2023.
Kehutanan dan PerkebunanPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Diubah dengan
Permentan No. 19 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Mencabut
Permentan No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian Dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana Dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Permentan No. 36 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian Dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana Dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Permentan No. 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Pertanian NO. 3, BN.2022/No.185, peraturan.go.id: 34 hlm.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
Permentan No. 34/PERMENTAN/HR.060/9/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/PERMENTAN/SR.120/8/2012 Tentang Produksi, Sertifikasi Dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Budi Daya Buah dan Sayur yang Baik (Good Agriculture Practices For Fruits and Vegetables)
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penerapan dan Registrasi Kebun atau Lahan Usaha dalam Budi Daya Buah dan Sayur yang Baik
Permentan No. 11 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
Mencabut
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/OT.140/2/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Perbenihan Dan Proteksi Tanaman Perkebunan Surabaya
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/OT.140/2/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Perbenihan Dan Proteksi Tanaman Perkebunan Surabaya
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10/Permentan/OT.140/2/2008 tentang Oganisasi dan Tata Kerja Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Ambon
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/2/2008 tentang Oganisasi dan Tata Kerja Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 33, BN 2016/ NO 1665; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyelesaian Teknis Terhadap Tanah, Bangunan, Dan/Atau Tanaman Yang Dikuasai Masyarakat Pada Kawasan Hutan Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2016
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 32, BN 2016/ NO 1662; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat