Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22 Tahun 2021

Praktik Hortikultura Yang Baik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22 Tahun 2021 tentang Praktik Hortikultura Yang Baik
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2021
Tanggal Berlaku
17 Juni 2021
Sumber
BN 2021/ NO 699; PERATURAN.GO.ID; 80 HLM
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 10799 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permentan No. 73/Permentan/OT.140/7/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Panen, Pascapanen, Dan Pengelolaan Bangsal Pascapanen Hortikultura Yang Baik
  2. Permentan No. 48/Permentan/OT.140/5/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Budidaya Florikultura Yang Baik (Good Agriculture Practices For Floriculture)
  3. Permentan No. 57/Permentan/OT.140/9/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Budidaya Tanaman Obat yang Baik (Good Agriculture Practices For Medicinal Crops)
  4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Budi Daya Buah dan Sayur yang Baik (Good Agriculture Practices For Fruits and Vegetables)
  5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penerapan dan Registrasi Kebun atau Lahan Usaha dalam Budi Daya Buah dan Sayur yang Baik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan