Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudaan Di Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan
nasional diperlukan pemuda sebagai subyek
pembangunan yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis,
bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki
jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan,
dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, maka diperlukan
pembangunan kepemudaan sehingga pemuda
mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan
daerah dan nasional serta bersaing dalam berbagai
kegiatan baik tingkat nasional maupun
internasional. Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) UndangUndang
Nomor 40 Tahun
2009 tentang
Kepemudaan,
Pemerintah Daerah mempunyai
tugas
melaksanakan kebijakan nasional
dan menetapkan
kebijakan
di daerah sesuai
dengan
kewenangannya
serta mengkoordinasikan
pelayanan
kepemudaan, maka diperlukan Peraturan
Daerah untuk memberikan kepastian hukum
dalam pembangunan kepemudaan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang; -Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
Pembangunan Kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis,
bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa
kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan iklim industri yang kondusif dan berdaya guna dal am menciptakan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Daerah harus memberikan pelayanan secara maksimal terhadap pertumbuhan dan perkembangan industri;
b. bahwa dengan adanya dinamika peraturan perundang- undangan di tingkat pusat dalam hal pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, maka perlu adanya penyesuaian pengaturan tentang izin usaha industri di Kabu paten Pemalang;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri sudah tidak relevan sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Industri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.13 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 3 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 32 Tahun 1950, PP No. 107 Tahun 2015, PP No. 142 Tahun 2015, PP No. 24 Tahun 2018, Perda No. 2 Tahun 2005, Perda No. 14 Tahun 2009, Perda No. 15 Tahun 2012, Perda No. 13 Tahun 2016, Perda No. 1 Tahun 2018, Perda No. 1 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, klasifikasi IU, kewenangan pemberian IU, tata cara pemberian IU, Izin perluasan, tata cara pengenaan sanksi administrate, ketentuan penyidikan, ketentuan pidanan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/No.8, TLD No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milìk Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana Telah diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara R epublik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Barang Milik Daerah;
c. Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah;
d. Penetapan dan Pertanggungjawaban Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
e. Perencanaan Kebutuhan;
f. Pengadaan;
g. Penggunaan;
h. Pemanfaatan;
i. Pengamanan dan Pemeliharaan;
j. Penilaian;
k. Pemindahtanganan;
l. Pemusnahan;
m. Penghapusan;
n. Penatatusahaan;
o. Pengawasan dan Pengendalian;
p. Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
q. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara;
r. Ganti Rugi dan Sanksi;
s. Ketentuan Lain-Lain;
t. Ketentuan Peralihan;
u. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 08 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Daerah Kabupaten Buol
36 Halaman, Penjelasan, 11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2019
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Kabupaten Musi Banyuasin-Tahun Anggaran 2020
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, DPRD bersama Bupati Musi Banyuasin telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 559/KPTS/BPKAD/2019, sehingga Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2020 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU N0. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 101 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 100 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 38 Tahun 2015; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 82 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 123 Tahun 2018; Permendagri No. 130 Tahun 2018; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 22 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 4 Tahun 2012; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur terkait ketetapan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2019.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan merupakan investasi yang memiliki nilai dan arti penting bagi setiap manusia, dalam pengembangan sumber daya manusia serta dapat menjamin kelangsungan hidup masa depan yang melayani seluruh warga masyarakat di daerah tanpa membedakan status sosial, suku, agama, ras, ekonomi, budaya dan sebagainya;
b. bahwa pendidikan harus mampu menghadapi berbagai tantangan sesuai perkembangan era otonomi daerah dan tuntutan perubahan kehidupan baik lokal, regional, nasional maupun global, sehingga sistem pendidikan yang dilakukan harus tersusun secara sistematis, terencana, terarah, dan berkesinambungan dalam rangka untuk mewujudkan pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, relevansi pendidikan, dan efisiensi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di daerah;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah dalam urusan pendidikan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dinilai sudah tidak relevan, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang meliputi: Ketentuan Umum; Dasar, Fungsi dan Tujuan; Prinsip dan Strategi Pendidikan; Hak dan Kewajiban; Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan; Penyelenggaraan Pendidikan Formal; Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal; Penyelenggaraan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus; Satuan Pendidikan Kerjasama; Pendirian Satuan Pendidikan; Kurikulum; Bahasa Pengantar; Pendidik, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Penilik Sekolah dan Tenaga Kependidikan; Sarana dan Prasana Pendidikan; Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah; Pendanaan Pendidikan; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Evaluasi, Akreditasi dan Sertifikasi; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2019
PENANGGULANGAN - HIV - AIDS - DAN - PENYAKIT - INFEKSI - MENULAR - SEKSUAL
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/NO. 6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNE DEFICIENCY SYNDROME DAN PENYAKIT INFEKSI MENULAR SEKSUAL
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mencegah Human Immunodeficiency Virus / Acquired Immune Deficiency Syndrome dan Penyakit Infeksi Menular Seksual perlu penanggulangan penyebaran penyakit dimaksud. Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dan PERMEN Dalam Negeri No. 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah, telah mengamanatkan penanggulangan dan pencegahan penyebaran penyakit HIV / AIDS. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan PERDA tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus / Acquired Immune Deficiency Syndrome dan Penyakit Infeksi Menular Seksual.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 61 Tahun 2014; PP No. 72 Tahun 2012; PP No. 87 Tahun 2014; PERMENKO KESRA No. 2 Tahun 2007; PERMEN Kesehatan No. 21 Tahun 2013; PERMEN Kesehatan No. 51 Tahun 2013; PERMEN Kesehatan No. 74 Tahun 2014; PERMEN Kesehatan No. 82 Tahun 2014; PERMEN Dalam Negeri No. 80 tahun 2015; dan PERMEN Kesehatan No. 52 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penanggulangan HIV / AIDS dan PIMS, Konseling dan Tes HIV / AIDS dan PIMS, serta Pencegahan Penularan HIV / AIDS. Selain itu, diatur tentang Perlindungan Terhadap Odha dan Ohidha, Kewajiban dan Larangan, Komisi Penanggulangan HIV / AIDS dan PIMS, Peran Dunia Usaha Serta Masyarakat. Peraturan Daerah ini juga diatur tentang Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
33 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakan ketertiban lalu lintas, keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dibidang perparkiran dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Klungkung sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk memperoleh kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pengelolaan serta penyelenggaraan perparkiran perlu melakukan penataan parkir secara proporsional, efektif, dan efisien;
c. bahwa Kabupaten Klungkung belum memiliki pengaturan secara komprehensif mengenai Penyelenggaraan Perparkiran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
Ketentuan Umum, Fasilitas Parkir Umum, Penyelenggara Fasilitas Parkir Dan Juru Parkir, Hak Dan Kewajiban, Sanksi Administratif, Ganti Kerugian Dan Kehilangan, Ketentuan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 08 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berkembangnya pembangunan di Kabupaten Pinrang, terutama dalam Pembangunan Permukiman dan Perumahan, Industri, Jasa, Perkantoran, Pusat Perbelanjaan, Pusat Keramaian Umum dan Pariwisata, perlu adanya suatu Pengawasan dan Pengendalian terhadap bangunan atau bangunan-bangunan baik yang telah ada maupun yang akan dibangun demi terciptanya Pembangunan yang serasi dan berwawasan lingkungan;
b. bahwa untuk melaksanakan Pengawasan, Pembinaan dan Penertiban baik secara teknis maupun administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas diperlukan Penataan dan Pengendalian Izin Mendirikan Bangunan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang yang mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu penyesuaian dengan regulasi tersebut;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi ketentuan penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2019
pendidikan-organisasi tata kerja dan tata usaha sekolah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No. 8/ 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Menengah dan Sekolah Kejuruan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Tata Usaha Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama, Sekolah Menengah dan Sekolah Kejuruan
sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
sehingga tidak dapat dilaksanakan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib regulasi di
Kabupaten Kebumen, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tata
Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Menengah
dan Sekolah Kejuruan perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah
Menengah dan Sekolah Kejuruan;
Dasar hukum pertauran ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Menengah
dan Sekolah Kejuruan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2008
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat