PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 1.645 peraturan dalam 0,02 detik

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/26/PBI/2016 Tahun 2016
Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016

Perbankan, Lembaga Keuangan Perekonomian

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/27/PBI/2005
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/17/PBI/2001 tentang Laporan Berkala Bank Umum

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 8/12/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 3/17/PBI/2001 tentang Laporan Berkala Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2016 Tahun 2016
Pedoman Bagi Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang Melakukan Pengelolaan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi Perbankan, Lembaga Keuangan Standar/Pedoman

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-425/BL/2007 tanggal 18 Desember 2007 tentang Pedoman Bagi Manajer Investasi Dan Bank Kustodian Yang Melakukan Pengelolaan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta Peraturan Nomor IX.M.1 yang merupakan lampirannya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2022 Tahun 2022
Bank Umum Syariah

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Peraturan OJK No. 28/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Sinergi Perbankan dalam Satu Kepemilikan untuk Pengembangan Perbankan Syariah
  2. Peraturan BI No. 15/13/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah
  3. Peraturan BI No. 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah
Mengubah sebagian :
  1. Pasal 17 huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 14/16/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 10/30/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 7/21/PBI/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/15/PBI/2003 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum
  2. Peraturan BI No. 5/15/PBI/2003 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2017 Tahun 2017
Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan

Perbankan, Lembaga Keuangan

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/36/PBI/2008
Operasi Moneter Syariah

Perbankan, Lembaga Keuangan Perekonomian

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 16/12/PBI/2014 tentang Operasi Moneter Syariah
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 13/24/PBI/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/36/PBI/2008 tentang Operasi Moneter Syariah
  2. Peraturan BI No. 12/17/PBI/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/36/PBI/2008 tentang Operasi Moneter Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 Tahun 2019
Laporan Bank Umum Terintegrasi

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 22/22/PBI/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 Tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 15/4/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
  2. Peraturan BI No. 14/12/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum
  3. Peraturan BI No. 13/8/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Laporan Harian Bank Umum
  4. Peraturan BI No. 13/19/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum
  5. Peraturan BI No. 12/2/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/40/PBI/2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum
  6. Peraturan BI No. 10/40/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum
  7. Peraturan BI No. 8/12/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum
  8. Proyeksi arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf f Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/8/PBI/2011 tentang Laporan Harian Bank Umum
  9. Batas maksimum pemberian kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/19/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum
  10. Suku bunga dasar kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf k Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/19/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum
  11. Laporan keuangan publikasi bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum
  12. Penyusunan dan penyampaian kewajiban penyediaan modal minimum dengan memperhitungkan risiko pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/19/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum
  13. Penyusunan dan penyampaian aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf j Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/19/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum
  14. Penyusunan dan penyampaian restrukturisasi kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/19/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak data bulan Januari 2020
  15. Penyusunan dan penyampaian laporan pejabat eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum, untuk bank umum konvensional, dicabut sejak data bulan Juni 2020
  16. Penyusunan dan penyampaian tenaga kerja perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf n Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum, dicabut sejak data bulan Juni 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan