Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/15/PBI/2003

Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/15/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
5/15/PBI/2003
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2003
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
14 September 2003
Sumber
LN.2003/NO.99, TLN NO.., BI.GO.ID : 11 HLM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 702 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 10/26/PBI/2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 7/21/PBI/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/15/PBI/2003 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 2/20/PBI/2000 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan