Dalam rangkamewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel serta adanya ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian ; bahwa Pajak Hotel dan Restoran yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tana Toraja Nomor 4 Tahun 1998 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkembangan sehingga perlu diadakan pemisahan antara Pajak Hotel dan Pajak Restoran.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang –undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang –undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
4. Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak daerah dan retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
6. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
8. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844;.
10. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata cara Pungutan Pajak Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan retribusi
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata cara pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja
PAJAK RESTORAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2009.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Seluma No. 15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat di Kabupaten Seluma sesuai dengan prinsip otonomi daerah yang luas dan bertanggungjawab, maka perlu mengatur dan menata kembali struktur organisasi dan tata kerja dinas dilingkungan pemerintah Kabupaten Seluma;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma
Dasar Hukum: UUD 1945; UU 3/2003; UU 32/2004; PP 79/2005; PP 38/2007; PP 41/2007; dan Permendagri 57/2007.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2007 Nomor 15) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Narkotika Kabupaten
ABSTRAK:
Bahwa untuk penanggulangan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dikalangan masyarakat dan penanganan yang lebih komprehensif, maka perlu dibentuk satu lembaga yang secara khusus menangani peredaran gelap narkotika yang menuntut pengembangan organisasi secara proporsional dan peningkatan koordinasi antar instansi di daerah khususnya di bidang narkotika;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Perpres No. 83 Tahun 2007 pasal 27 perlu dientuk unit organisasi di daerah guna optimalisasi upaya-upaya pencegahan peredaran narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang badan narkotika kabupaten.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 83 Tahun 2007; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang badan narkotika kabupaten dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pembentukan; organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; kepegawaian; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2009.
7 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air MInum Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya peraturan
Daerah Kabupaten Buton Utara tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM), dipandang perlu menetapkan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perusahaan Daerah Air Minum,
b. bahwa berhubungan dengan maksud tersebut
pada huruf a, maka perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4377);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548); sebagaimana telah diubah kedua
kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438) ;
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4690);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang
Penyerahan Sebagian urusan Pusat dibidang Pekerjaan
Umum kepada Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4737 );
9. Peraturan Pemerintah Nomr 50 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Buton Utara ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Utara tahun 2008, Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara tahun
2008, Nomor 5) ;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984
tentang Tata Kerja Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan
Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998
tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM).
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON
UTARA TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN
TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
KABUPATEN BUTON UTARA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 06 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2009 Nomor 38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan implementasi prinsip-prinsip Otonomi Daerah yang menekankan pada aspek demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, dan akuntabilitas serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah serta untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah dalam rangka pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah penyelenggaraan bidang perindustrian dan perdagangan yang merupakan salah satu urusan wajib dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah memberi
ruang kepada daerah untuk mengelola, termasuk penyelenggaraan pengaturan/pembinaan berupa izin usaha industri (IUI) dan tanda daftar industri (TDI), yang dapat menjadi objek dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995, Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987, Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 259/M/SK/10/1994, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 254/MPP/Kep/7/1997, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 589/MPP/Kep/10, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 233/MPP/Kep/6/2000.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 27 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2009.
13 Halaman, 2 Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Assainering sepanjang yang mengatur Saluran Air Kotor
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa agar dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten
Semarang dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu
adanya peningkatan sarana prasarana pendidikan, pengawasan,
pengendalian serta pemberian pelayanan di bidang pendidikan
secara optimal ;
bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan,
meningkatkan mutu pendidikan dan mutu sumber daya manusia
sehingga mampu menghadapi globalisasi maka penyelenggaraan
pendidikan di Kabupaten Semarang perlu diatur sesuai dengan
kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Semarang ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b diatas maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang tentang Penyelenggaraan Pendidikan ;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 pada ayat (4) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008 ;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Penyelenggaraan Pendidikan
yang meliputi
Dasar, Fungsi Dan Tujuan, Jalur, Jenjang Dan Jenis Pendidikan, Pengelolaan Pendidikan, Kurikulum, Sekolah/Madrasah Standar Nasional, Bertaraf Internasional, Dan Berbasis Keunggulan Lokal, Peserta Didik, Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Sarana Dan Prasarana Pendidikan, Pendanaan Pendidikan, Dewan Pendidikan Dan Komite Sekolah/Madrasah, Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Negara Lain, Hak Dan Kewajiban Orang Tua, Masyarakat, Pemerintah Daerah Dan Satuan Pendidikan, Peran Serta Dunia Usaha Dan Dunia Industri, Evaluasi Dan Akreditasi, Kerjasama, Pengawasan, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2009.
52 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Taman Wisata Air Panas Cikundul
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan Taman Wisata Air Panas Cikundul Kota Sukabumi dan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna/pengunjung serta PAD, maka perlu adanya pembebanan retribusi terhadap pengguna/pengunjung Taman Wisata Air Panas Cikundul dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk kepastian hukum, maka perlu membentuk Perda tentang Retribusi Taman Wisata Air Panas Cikundul;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2009; UU No 27 Tahun 1983; PP No 66 Tahun 2001; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; Perda Kota Sukabumi No 8 Tahun 2002; Perda Kota Sukabumi No 3 Tahun 2005; Peda Kota Sukabumi No 2 Tahun 2008; Perda Kota Sukabumi No 6 Tahun 2008; Perda Kota Sukabumi No 7 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya traif retribusi, pemberian keringanan atau pembebasan retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
18 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat