desa- pengelolaan alokasi dana desa (add) kabupaten halmahera barat tahun anggaran 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2016 Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2016
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain alokasi dana desa sebagai dana bagi hasil dari pemerintah daerah kabupaten halmahera barat kepada pemerintah desa sebagaimana amanat undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa sebagai upaya pemberdayaan masyarakat desa, untuk pengelolaan alokasi dana desa (ADD) perlu diatur kedalam prinsip-prinsip hemat, terarah dan terkendali yang tertuang dalam pedoman pengelolaan alokasi dana desa, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu menetapkan peraturan bupati tentang pedoman pengelolaan alokasi dana desa (ADD) kabupaten halmahera barat tahun anggaran 2016.
Dasar hukum Peratuaran bupati ini terdiri dari UU No.46 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No 17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No 43 Tahun 2014, Pemendagri No.113 Tahun 2014, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.1 Tahun 2016.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2016, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Pelaksanaan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2016.
31 Halaman, Lampiran: 26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo No. 5 Tahun 2016
Petunjuk Pelaksanaan - Tata Cara - Pencalonan - Pemilihan - Pengangkatan - Pelantikan - Pemberhentian - Rio - perubahan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2016/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Rio
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Rio, perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Rio.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Perda No. 4 Tahun 2006; Perda No. 10 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2009.
Perbup ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan atas Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Rio, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2015, meliputi: Pelaksanaan Pemilihan Rio Serentak; Panitia Pemilihan; Panitia PilRio; Daftar Pemilih; Pencalonan Rio; dan Pemungutan Suara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
45 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Tahun 2016/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun
2014 ten tang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan penggunaan ADD, penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Belanja lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2016.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 5 Tahun 2016
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DAN PELAKSANAAN DANA TRANSFER DESA TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 402
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksanaan Dana Transfer Desa Tahun 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No. 43 Tahun 2014 Pasl 96 ayat (4) dan (5), Pasal 97 ayat (3) dan (4) dan PP No. 60 Tahun 2014 Pasal 12 ayat (8) perlu mengatur tata cara pengalokasian, tata cara pembagian dan penetapan besaran dana desa, ADD, dan bantuan keuangan kepada desa di Kab. Kaur, oleh karena itu perlu ditetapkan Perbup tentang pedoman pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan dana transfer desa Tahun 2016.
UU NO. 9 Tahun 1967, UU No. 3 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, PP No. 22 Tahun 2015, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Permendagri No. 84 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur tentang pedoman pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan dana transfer desa Tahun 2016. Dimuat mengenai ketentuan umum, asas pengelolaan keuangan desa, kekuasaan pengelolaan keuangan desa, APBDesa, Perencanaan, dana transfer ke desa, pengalokasian, penyaluran dan pencairan dana transfer ke desa, pengelolaan, prinsip penggunaan dana transfer ke desa, prioritas penggunaan dana desa, pembinaan dan pengawasan, kerugian keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Dengan berlakunya Perbup ini maka Perbup Kaur No. 48 Tahun 2015 dan Perbup Kaur No. 3 Tahun 2015 dinyatakan tidak berlaku.
Seluruh pelaksanaan belanja desa dan penatausahaan keuangan desa yang belum diatur di dalam Perbup ini untuk berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pihak pelaksana desa bertanggung jawab terhadap pertanggungjawaban administrasi dan reaalisasi fisik seluruh kegiatan.
Peraturan ini terdiri atas 23 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 05 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pendistribusian Dana Tunjangan Penghasilan Tetap Rukun Keluarga (RK) Serta Insentif Rukun Tetangga (RT) Untuk Di Kelurahan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2016 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Alokasi Dana Desa Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Alokasi Dana Desa.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; KEPMENDAGRI No. 131.14 - 4614 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 10 (sepuluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pengalokasian ADD; Penggunaan ADD; Penyaluran dan Pencairan Dana; Pelaporan; Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2016
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2016/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 dan Pasal 99
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, pengalokasian dan penyaluran bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa diatur dengan Peraturan Bupati,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 1);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN BAGIAN DARI BAGI BASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2. Bupati adalah Bupati Barru.
3. Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemerintah Desa adalah kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya
merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
8. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
9. Perangkat Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa yang terdiri atas Sekretariat Desa, pelaksana teknis dan unsur kewilayahan yang disebut Dusun.
10. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa,
adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
12. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
BAB II PENGELOLAAN Bagian Kesatu
Pengalokasian
Pasal 2
Pemerintah Daerah mengalokasikan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa paling sedikit sebesar 10 % (sepuluh perseratus) dari besarnya pajak daerah dan retribusi daerah yang diterima Pemerintah Daerah.
Pasal 3
(1) Pengalokasian bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa dilakukan setelah Kerangka Umum Anggaran dan Penetapan Pagu Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD disepakati bersama antara Bupati dan DPRD.
(2) Pengalokasian bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa merupakan jumlah bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang diterima Desa untuk waktu 1 (satu) tahun anggaran.
Bagian Kedua
Penentuan Besaran Untuk Setiap Desa
Pasal 4
(1) Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan:
a. sebesar 60% (enam puluh persen) dibagi secara merata kepada seluruh
Desa; dan
b. sebesar 40% (empat puluh persen) dibagi secara proporsional sesuai dengan realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dari Desa masing-masing pada tahun anggaran sebelumnya.
(2) Berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
besaran bagian basil pajak daerah dan retribusi daerah untuk masing•
masing desa.
(3) Besaran bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk masing-masing desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 5
Perubahan besaran bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dilaksanakan apabila terjadi perubahan penerimaan dan pengeluaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau adanya perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten yang mengakibatkan peru.bahan APBD Desa.
Bagian Ketiga
Penggunaan Penerimaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah clan Retribusi
Daerah Kepada Desa
Pasal 6
Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa dipergunakan untuk membiayai:
a. penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat;
b. operasional desa; dan
c. intensifikasi dan ekstensifikasi pembayaran pajak dan retribusi.
IDlllllQTWUIDIIDDIIIID]lllPHmlllllllHHIUHIUllllllllHIIIUUIIIIIJIIIIIIIIIIIIIIUUHnllllDIIUlnlllllU:U:U:U:.:U:n�-��---·-·�·-------
' .
Bagian Keempat
Pencairan
Pasal 7
(1) Pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan secara bertahap sebagai berikut:
a. Pencairan tahap I sebesar 60% (enam puluh persen); dan
b. Pencairan tahap II sebesar 40% (empat puluh persen).
(2) Batas akhir pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah setiap tahun anggaran adalah per 31 Desernber
Pasal 8
(1) Permohonan pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah disampaikan pada Bupati Cq. Dinas Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD) melalui Tim Pembina Kabupaten dengan persyaratan sebagai berikut:
a. pencairan tahap I :
1. Surat Permohonan Pencairan;
2. Peraturan Desa tentang RKPDes;
3. Peraturan Desa tentang APBDes;
4. Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa;
5. laporan semester akhir tahun realisasi pelaksanaan APBDes tahun anggaran sebelumnya; dan
6. Surat Persetujuan dari camat tentang pencairan. b. pencairan tahap II:
1. Surat Permohonan Pencairan;
2. laporan semester pertama realisasi APBDesa; dan
3. Surat Persetujuan dari camat tentang pencairan.
(2) Apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya diverifikasi oleh Tim Pembina Kabupaten untuk bahan proses pencairan besaran bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah ke Rekening Desa masing-masing.
(3) Tim Pembina Kabupaten setelah melakukan verifikasi memproses pencairan dengan menerbitkan rekomendasi berupa surat pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Tim Pembina Kabupaten.
(4) Berdasarkan surat pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3') Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD)
mencairkan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah langsung ke rekening desa masing-masing.
(5) Permohonan pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. tahap I paling lambat minggu keempat bulan Maret tahun anggaran
berjalan; dan
b. tahap II paling lambat minggu keempat bulan Oktober tahun anggaran berjalan.
(6) Bupati menunda pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah dalam hal kepala desa tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
(7) Format surat pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB Ill
PELAPORAN
Pasal 9
( 1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada Bupati melalui Tim Pembina Kabupaten dengan tembusan Camat setiap semester.
(2) Laporan penggunaan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah merupakan satu kesatuan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa
BABIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 10
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim
Pembina Kabupaten dan Kecamatan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilakukan oleh Inspektorat Daerah dan aparat pengawas fungsional lainnya.
Pasal 11
(1) Tim Pembina Kabupaten dan Kecamatan sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan susunan tim disesuaikan dengan kebutuhan.
(2) Tim Pembina Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (I) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. membina dan mensosialisasikan bagian hasil pajak daerah dan
retribusi daerah kepada desa;
b. melakukan verifikasi untuk proses pencairan dengan menerbitkan rekomendasi;
c. memproses pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa;
d. melakukan bimbingan, supervisi dan konsultasi;
e. memfasilitasi pendidikan dan pelatihan; dan/ atau
f. mengadakan monitoring dan pengendalian.
(3) Tim Pembina Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyetujui pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah
kepada desa;
b. melaksanakan kegiatan pembinaan, pengawasan dan pemantauan penggunaan dana bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa;
c. memverifikasi laporan realisasi penggunaan bagian hasil pajak daerah
dan retribusi daerah setiap semester;
d. memverifikasi laporan penggunaan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan satu kesatuan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa;
e. menyelesaikan permasalahan ditingkat Desa dan melaporkan kepada
Tim Pembina Kabupaten.
BABV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah dapat dipergunakan untuk membiayai belanja desa yang telah dilaksanakan mulai bulan Januari, dengan ketentuan dituangkan dalam APBDesa.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Beberapa Pasal Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK:
bahwa Rukun Tetangga dan Rukun Warga merupakan
lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah
yang memiliki peranan dalam memelihara dan
melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan
yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan
kekeluargaan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan, ketentraman dan ketertiban dalam
kehidupan bermasyarakat. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito
Selatan Nomor 3 Tahun 2015 ten tang Pembentukan
Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Barito
Selatan dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 1
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3
Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TATA CARA PEMILIHAN KETUA RT;
BAB III
TATA CARA PEMILIHAN KETUA RW;
BAB IV
MASA BAKTI;
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Keerom No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa, Tata Cara Pembagian, dan Penetapan Pembagian Kepada Setiap Kampung Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Adanya perubahan tahapan penyaluran Dana Desa sebagaimana diatur dalam PMK No. 49 Tahun 2016, maka untuk keselarasan sistem penyaluran dana transfer dari kabupaten kepada kampung perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Perbup No. 2 Tahun 2016 tentang ADD.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Perpres No. 137 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda Kab. Keerom No. 6 Tahun 2006; Perda Kab. Keerom No. 4 Tahun 2015; Perbup Keerom No. 23 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa, Tata Cara Pembagian, dan Penetapan Pembagian kepada Setiap Kampung TA 2016. Adapun perubahan pada peraturan terdahulu yaitu pada Pasal 7 dan Pasal 12.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2016
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat