Perka Batan No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 216/KA/XI/2012 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaIlmu Pengetahuan dan Teknologi
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan BRIN No. 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Mencabut
Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 702)
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 574),
PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 12, BN 2019/NO. 937; PERATURAN.GO.ID: 13 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan
Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2019 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pelaksanaan
Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentangKedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah NonKementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
3. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2019 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 113);
4. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1
Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
5. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penilaian Capaian Kinerja
Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 936);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; dasar pemberian tunjangan kinerja; Pegawai penerima tunjangan kinerja; Ketentuan peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
Mencabut :
. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai
di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 702); dan
b. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10
Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 574),
14 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaIlmu Pengetahuan dan Teknologi
Status Peraturan
Diubah dengan
Peraturan LIPI No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2016
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 10, BN. 2016 No. 702, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu menetapkan Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1976 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3093);3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang
Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Rangkap
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3697), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang
Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Rangkap
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4560);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5258);
5. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 243);
6. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 323);
7. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11);
8. Keputusan Presiden Nomor 162/M Tahun 2014 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan
Struktural Eselon I di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
9. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
Mengatur tentang ketentuan umum; Capaian Kinerja Pegawai; Hukuman Disiplin Pegawai; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2016.
Mencabut Peraturan
Kepala LIPI Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia
13 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 13 Tahun 2015
UNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2015
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 13, BN. 2015 No. 125, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat
(2) dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), perlu menetapkan
Peraturan Kepala LIPI tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan LIPI;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 243);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah NonDepartemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun
2013;
4. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013;
5. Keputusan Presiden Nomor 162/M Tahun 2014 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam
Jabatan Struktural Eselon I di Lingkungan Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia;
6. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Mencabut , Peraturan Kepala
LIPI Nomor 03/E/2012 tentang Penegakan Disiplin dalam
rangka Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai
di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesi
14 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2019
PERUBAHAN KEDUA - PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL NOMOR 7 TAHUN 2015 - PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI - LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
2019
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional NO. 4, BN 2019 (427): 5 Halaman, jdih.perpusnas.go.id
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa tunjangan kinerja Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan menduduki jabatan fungsional berdasarkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional perlu disempurnakan.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nsional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 116 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpusnas No. 2 Tahun 2012; Peraturan Kepala Perpusnas No. 4 Tahun 2017; Keputusan Kepala Perpusnas No. 3 Tahun 2001; Dan Keputusuan Kepala Perpusnas No. 4 Tahun 2005
Pasal 11A
(1) Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) apabila setelah diangkat dan
dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil selama kurun
waktu 3 (tiga) tahun belum menduduki jabatan
fungsional, jabatannya beralih menjadi Pelaksana dan
tunjangan kinerjanya diberikan sesuai dengan
jabatan Pelaksana yang didudukinya;
(2) Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pengangkatan dalam jabatan Pelaksana
disesuaikan berdasarkan kualifikasi pendidikan dan
peta jabatan pada unit kerja masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2015
Lampiran File; 5 Halaman
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
Peraturan BNPB No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 1, BN.2016/No.1776, peraturan.go.id: 13 hlm.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2016.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah
Perka BKN No. 35 Tahun 2015 tentang Format Nomor Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Menetapkan Keputusan Penyesuaian dan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Serta Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Isteri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 11, BN.2017/NO.979, bkn.go.id : 8 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penetapan Format Nomor Keputusan Kepala Badan kepegawaian Negara untuk Menetapkan Keputusan Penyesuaian dan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Hakim dan Janda/Dudanya, Serta Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan istri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2017
penyesuaian gaji pokok - penetapan - penetapan kembali - pensiun pokok hakim
2017
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 8, BN 2017 (903): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Penyesuaian Gaji Pokok, Penetapan,Penetapan Kembali, dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Hakim dan Janda/Dudanya
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, antara lain ditentukan bahwa ketentuan dan besaran gaji pokok Hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 11 Tahun 1969; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 94 Tahun 2012; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres nomor 58 Tahun 2013; Perka BKN Nomor 19 Tahun 2014. dan Perka BKN Nomor 32 Tahun 2015.
Untuk memudahkan dalam menyesuaikan gaji pokok, telah ditetapkan daftar penyesuaian gaji pokok Hakim ke dalam gaji
pokok Pegawai Negeri Sipil tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini .
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2017.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Perka BKN No. 45 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Perka BKN No. 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 12, BN.2016/NO.822, bkn.go.id : 18 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat