Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2016/NO.18, TLD NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, untuk lebih efisien dan efektif perlu diatur dan ditata sesuai peruntukannya. berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan retribusi terhadap tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota di Provinsi Papua. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan masa kini sehingga perlu ditinjau kembali.
berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), dan 18B; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
Objek Retribusi terdiri atas: Jasa Umum; Jasa Usaha; dan Perizinan Tertentu. Tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSDP dikelompokkan menjadi pelayanan: rawat jalan; rawat darurat; rawat sehari (one day care); rawat inap; dan home care. Obyek retribusi pelayanan tera/tera ulang adalah pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, meliputi: Dancing Logam; Comveyar Best Cale; Meter; Neraca; Pencap Kartu Otomat; Batcing Plant; Asphalt Mitching Plant; Ukuran Panjang; Tangki Ukur; Pompa Ukur; Bejana Ukur; dan Meter Taxi. Objek retribusi penggantian biaya cetak peta adalah penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi. Objek retribusi pengujian kendaraan bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor diatas air yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi. Objek Retribusi Perpanjangan IMTA untuk pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 1);
2. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2002 Nomor 54);
3. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2002 tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Jembatan Timbang (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2002 Nomor 55);
4. Peraturan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Klas C Dan Rumah Sakit Jiwa Abepura (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2002 Nomor 58);
5. Peratuan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Ketatausahaan (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2008 Nomor 1);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
Pajak penerangan jalan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang potensial untuk dimanfaatkan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah dan pengaturan Pajak Penerangan Jalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 5 Tahun 1998 tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.16 Tahun 2000; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.38 Tahun 2004; PP No.65 Tahun 2001; dan PP No.38 Tahun 2007.
Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Pajak; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pemebetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; Penyidik; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2008.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Tahun 2011/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan perbup ini adalah: a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu
memberikan petunjuk pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebaqaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah.
Dasar Hukum perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan
Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3691 ); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4287); 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389): 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844); 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 201 O tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 Tentang Jenis
Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179); 11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997
tentang Tata Cara Pemeriksaan Dibidang Pajak Daerah; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 46
Seri A Nomor f2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 61); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenanqan
Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Tahun 2008
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 90); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 101 ).
Materi Pokok perbup ini adalah: Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Air Tanah mencakup seluruh
rangkaian proses yang harus dilakukan dalam menerima, menatausahakan,
dan melaporkan penerimaan Pajak Air Tanah. Terhadap orang pribadi atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha
pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah di daerah wajib melakukan
pendaftaran dan pendataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Setiap pembayaran Pajak Air Tanah wajib diteliti Bidang Pendapatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pelayanan Administrasi Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 Bab II Pasal 2 butir i dan Bab III Pasal 6 Huruf h tentang Sistem dan Prosedur Pelayanan Administrasi Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan tertib administrasi pelayanan di
Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu adanya penetapan pelayanan sebagaimana dimaksud; Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Penetapan Pelayanan Administrasi Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.16 Tahun 2006; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008; Perda Kukar No.1 Tahun 2010.
Penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi Daerah dilaksanakan melalui kegiatan : a. menerima Surat Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi lalu
melakukan Pemeriksaan Kelapangan tempat Wajib Retribusi dan selanjutnya membuat Laporan Pemeriksaan, ditandatangani oleh Petugas dan Wajib Retribusi; b. mencatat ke Kartu Data selanjutnya diserahkan kepada unit penghitungan untuk dilakukan penghitungan penetapan kelebihan Pembayaran Retribusi; c. memperhitungkan dengan hutang / tunggakan Pajak yang lain, apakah punya hutang Retribusi atau tidak dan dibuat Nota Penghitungan; d. setelah diperhitungkan dengan hutang Retribusi yang lain ternyata Kelebihan Pembayaran Retribusi, kurang/pas dengan hutang Retribusinya tersebut, maka Wajib Retribusi menerima Bukti Pemindahbukuan, sebagai Bukti Pembayaran / kompensasi dengan Retribusi Terutang dimaksud, karenanya SKRDLB tidak diterbitkan; e. apabila hutang Retribusi setelah diperhitungkan/ dikonpensasikan dengan kelebihan pembayaran Retribusi ternyata lebih, maka Wajib Retribusi akan menerima Bukti Pemindahbukuan dan sebagai bukti pembayaran kompensasi dan SKRDLB harus diterbitkan; f. setelah menerima SKRDLB dari unit kerja penetapan dan diproses untuk Penerbitan SPMKRD ditandatangani oleh Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2010.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi dan tertib penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Gunung Mas, perlu menetapkan pedoman pelaksanaan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97, Pasal 99 ayat (8) dan Pasal 110 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019;
a. tata cara pendaftaran objek PBB P2;
b. tata cara pendataan dan penilaian objek PBB P2;
c. tata cara penetapan objek pajak dan penertiban SPPT PBB P2;
d. tata cara pembayaran PBB P2; dan
e. tata cara mutasi sebagian/seluruhnya objek dan subjek PBB;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
55
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD 2010/18 SERI E.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Daerah dapat menetapkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Menjadi Pajak Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/MK.07/2010, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008.
Terdiri dari 37 pasal, 15 bab yaitu ketentuan umum, nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan ,tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, saat pajak terutang dan ketentuan bagi pejabat, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2010.
mengatur mengenai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
18 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah Kota Palu, perlu dilakukan peninjauan tarif pada obyek retribusi perizinan tertentu yang berlaku di Kota Palu; bahwa peninjauan tarif pada obyek retribusi perizinan tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kota Palu; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Tarif Retribusi;
UU Nomor 4 Tahun 1994; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; Perda Kota Palu Nomor 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kota Palu Nomor 4 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: peninjauan kembali tarif Retribusi Perizinan tertentu paling lama tiga tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga, perkembangan perekonomian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
3 halaman; Lampiran 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 18 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 20
Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Daerah Tingkat II
Asahan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lngi
PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN SUMBANGAN WAJIB DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN DALAM WILAYAH PROVINSI BENGKULU
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Pajak Kendaraan Berrnotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Berznotor penyerahan Kedua (BBN-KB II) merupakan salah satu sumber penerimaan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah yang perlu diintensilkan pemungutannya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 65 Peraturan Daerah provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2oL1 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah provi.nsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasa.n dan insentif pajak daerah yang tata caranya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Oleh karena itu perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Sumbangan wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1969, PP No. 69 Tahun 2010, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2O15, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Sumbangan wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Dalam wilayah Provinsi Bengkulu. Dimuat ketentuan umum, objek PKB, pembebasan BBNKB II dan AWDKLLJ, tempat dan batas waktu pelaksanaan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
Peraturan ini terdiri atas 8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat