Materi Pokok perbup ini adalah: Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Air Tanah mencakup seluruh rangkaian proses yang harus dilakukan dalam menerima, menatausahakan, dan melaporkan penerimaan Pajak Air Tanah. Terhadap orang pribadi atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah di daerah wajib melakukan pendaftaran dan pendataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Setiap pembayaran Pajak Air Tanah wajib diteliti Bidang Pendapatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat