PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA MUARA SIMPUR KECAMATAN ULU TALO KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tawang Rejo Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Menimbang:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Tawang Rejo kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Tawng Rejo secar pasti di kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu:
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V pasal 9 Ayat(3) peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan peraturan Bupati tentang penetapan Batas Desa/Kelurahan
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan penetapan dan penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kepastian dan kejelasan hukum terhadap batas wilaya suatu Desa yang memenuhi aspekteknis dan yuridis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 96 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 96; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-96-tahun-2023-tentang-batas-desa-kedungbako-kecamatan-rejoso.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA KEDUNGBAKO KECAMATAN REJOSO
ABSTRAK:
a. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa basil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Batas Desa Kedungbako Kecamatan Rejoso dengan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
Permendagri No 45 Tahun 2016;
Permendagri No 141 Tahun 2017.
Penetapan Batas Desa ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah an , membetikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yurldis. Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Batas Desa Kedungbako seluas
111.378 Ha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 96 Tahun 2022
BATAS - DESA - JALUPANG - KECAMATAN - KALIJATI - KABUPATEN - SUBANG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, BD Tahun 2022 No.96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Jalupang Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Jalupang Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No, 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda Kabupaten Subang No. 3 Tahun 2014; Perda Kabupaten Subang No. 4 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Subang No. 2 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Luas Wilayah, Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
13 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 96 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Jingkang Kecamatan Karangjambu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun
2018 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas
Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas
Desa Jingkang Kecamatan Karangjambu;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Desa Jingkang Kecamatan Karangjambu yang meliputi Penetapan Batas Desa Dan Penegasan Batas Desa. Peta Batas Desa Jingkang Kecamatan Karangjambu sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 97 Tahun 2015
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA TALANG SEBARIS KECAMTAN AIR PERIUKAN KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Talang Sebaris Kecamtan Air Periukan Kabupaten SEluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. A. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan ,membrikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Talang Sebaris kecamatan Periukan kebupaten seluma perlu ditetapkan batas Desa Talang Sebaris secara Pasti di Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. B. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan Batas Desa ,Bupati/walikota menetapkan peraturan Bupati tentang penegasan Batas Desa /Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 1014
7.PP RI No. 38 Tahun 2007
8.PP RI No. 78 pTahun 2007
9.Permendagri No.76 Tahun 2012
10.Permendagri No.56 Tahun 2015
11.Pemendagri No. 45 Tahun 2016
12 Keputusan Menhut No SK. 784/Menhut-II/2012
13.Perda No. 7 Tahun 2005
14. Perda No. 9 Tahun 2009
15.Perda No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilaya suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 97 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Permendagri No. 20 Tahun 2018.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 6 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2016; Perda Kab Cilacap No. 8 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tata Nilai Pengadaan; Ruang Lingkup Pengadaan; Para Pihak; Perencanaan Pengadaan; Persiapan Pengadaan; Pelaksanaan Pengadaan; Pembayaran Prestasi Kerja; Keadaan Kahar; Pemutusan Surat Perjanjian; Sanksi; Penyelesaian Perselisihan; Pelaporan dan Serah Terima; Pembinaan, Pengawasan dan Pengadaan Secara Elektronik.Pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini tidak termasuk pengadaan tanah untuk keperluan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Perbup Ciacap No. 97 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Cilacap No. 90 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
56 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 97 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Biaya Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Purbalingga Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa guna mengoptimalkan pelaksanaan Pemilihan Kepala
Desa di Kabupaten Purbalingga secara efektif dan efisien,
serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan,
Dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Dan Pemberhentian
Kepala Desa, bahwa biaya pemilihan Kepala Desa
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
maka perlu memberikan bantuan keuangan kepada
Pemerintah Desa untuk biaya Pemilihan Kepala Desa di
Kabupaten Purbalingga Tahun 2020; bahwa dalam rangka tertib administrasi, akuntabilitas, dan
transparansi terhadap pengelolaan bantuan keuangan
kepada Pemerintah Desa untuk biaya pemilihan Kepala Desa
di Kabupaten Purbalingga Tahun 2020, maka perlu
menyusun pedoman pengalokasian, penyaluran,
penggunaan, dan pelaporannya dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran, Penggunaan, Dan Pelaporan Bantuan Keuangan
Kepada Pemerintah Desa Untuk Biaya Pemilihan Kepala
Desa Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemilihan Kepala Desa
Bab III Biaya Pemilihan Kepala Desa
Bab IV Penggunaan Bantuan Keuangan Pemerintah
Bab V Pelaporan
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2019.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 97 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, BD.2021/NO.98, LL KAB. KAPUAS HULU : 12 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA, DESA PIASAK HILIR KECAMATAN SELIMBAU KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Piasak Hilir Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 tahun 2014, Permendagri No.45 Tahun 2016, Perda Kapuas Hulu No.4 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Penegasan dan Pengesahan Batas Desa, Peta Batas Wilayah, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
Perbup ini terdapat 10 halaman dan 2 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 97 Tahun 2018
PERBUP Kab. Karawang No. 31 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 97 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Bupati/Walikota menetapkan rincian
Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Karawang
Tahun Anggaran 2019
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13
Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun
2017, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17
Tahun 2018
KETENTUAN UMUM, PENETAPAN RINCIAN DANA DESA , PENYALURAN DANA DESA, PENGGUNAAN DANA DESA, PELAPORAN DANA DESA. SANKSI, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN KARAWANG
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat