Penetapan Batas Desa ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah an , membetikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yurldis. Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Batas Desa Kedungbako seluas 111.378 Ha.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat