Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 Nomor 8 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
bahwa Pasar Rakyat merupakan entitas yang memiliki
posisi strategis dalam perekonomian khususnya dalam
sektor perdagangan di wilayah Kabupaten Blora; bahwa sistem pengelolaan Pasar Rakyat yang baik dan
profesional diperlukan untuk mewujudkan Pasar
Rakyat yang berkualitas, kondusif dan nyaman; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan
menumbuhkan kepastian dalam berusaha perlu
mengatur pengelolaan Pasar Rakyat dengan peraturan
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud hurf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Fungsi, Jenis dan Tipe Pasar Rakyat
Bab V Pengelolaan Pasar Rakyat
Bab VI Sarana dan Prasarana Pasar Rakyat
Bab VII Pemanfaatan Tempat Usaha pada Pasar Rakyat
Bab VIII Partisipasi Masyarakat
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Ketentuan Penyidikan
Bab XI Ketentuan Pidana
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 10 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Modal Dasar Dan
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Modal Dasar Dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2019; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi serta dalam rangka peningkatan pelayanan, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Modal Dasar Dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2019.
Materi pokok : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Modal Dasar dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Modal Dasar dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani.
Jumlah Halaman : 8 HLM; Penjelasan : 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup
masyarakat daerah atas air minum serta pengusahaan
atas penyediaan dan pengolahan air minum, dalam
rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum yang
bekeadilan sosial berdasarkan Pancasila dan UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan badan
usaha milik daerah guna mendukung pemenuhan
kebutuhan masyarakat dalam pelayanan penyediaan air
minum, maka pemerintah daerah perlu melakukan
peningkatan kinerja perusahaan umum daerah air
minum sebagai upaya untutk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat yang profesional; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3
Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Kabupaten Klaten dipandang sudah tidak relevan
dengan kondisi saat ini dan sudah tidak sesuai lagi
dengan peraturan perundang-undangan diatasnya,
sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang
baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Bentuk Badan Hukum, Nama dan Tempat Kedudukan
Bab IV Kegiatan Usaha dan Jangka Waktu Berdiri
Bab V Permodalan
Bab VI Organ Perusahaan
Bab VII Pegawai
Bab VIII Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya
Bab IX Perencanaan, Operasional dan Pelaporan
Bab X Tarif Air Minum
Bab XI Penggunaan Laba
Bab XII Evaluasi
Bab XIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIV Kepailitan dan Pembubaran
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2016 dicabut.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan Dan Pemberdayaan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa usaha mikro, mempunyai kedudukan dan peran strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat; bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan daya saing, produktivitas usaha bagi usaha mikro, agar menjadi tangguh dan mandiri, perlu peran Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara optimal, proporsional dan saling menguntungkan agar berdaya guna dan berhasil guna; bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja , yang di dalamnya mengatur perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro kecil dan menengah dan perkembangan kondisi saat ini maka perlu adanya penyesuaian terhadap pengaturan mengenai Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 6 Tahun 2021; PP Nomor 7 Tahun 2021; PP Nomor 8 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro; Bab III Kemitraan; Bab IV Kemudahan dan Insentif; Bab V Penyediaan Pembiayaan dan Permodalan Usaha Mikro; Bab VI Penyelenggaraan Inkubasi; Bab VII Ketentuan Peralihan; dan Bab VIII Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Kendal Handal Usaha
ABSTRAK:
bahwa badan usaha milik daerah berperan penting dalam
mewadahi berbagai jenis bidang usaha yang mempunyai
potensi untuk dikembangkan dan dikelola oleh Pemerintah
Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta
memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk
melakukan investasi; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat secara transparan dan akuntabel serta untuk
mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang baik,
diperlukan peningkatan profesionalisme pengelolaan
perusahaan Perseroan Daerah milik Pemerintah Kabupaten
Kendal yang bergerak di berbagai jenis bidang usaha;
bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dalam bentuk
hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal
Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka
Usaha Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6
Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan
Daerah Aneka Usaha Daerah, perlu dilakukan perubahan
bentuk badan hukum menjadi perseroan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Kendal Handal
Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Wangktu, Modal Dasar, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 dicabut.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2022
penataan - pembinaan - pasar - pusat - perbelanjaan - toko - swalayan
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD Kab. Bandung Barat Tahun 2022 No. 7, TLD No. 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar Dan Retribusi Pasar Grosir aan/atau Pertokoan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu penyesuaian materi muatan, oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat
Perbelanjaan, dan Toko Swalayan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No, 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2021; PP No. 7 Tahun 2021; PP No. 29 Tahun 2021;Perda Kab. Bandung Barat No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bandung Barat No. 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penataan pasar rakyat, penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, perizinan usaha, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, dan kewajiban dan larangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
30 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat