Permen PUPR No. 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 8, BN.2020/No.226, jdih.pu.go.id : 29 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Penyelesaian Likuidasi Naamloze Venootschap Volkshuisvesting
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 4, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Penyelesaian Likuidasi Naamloze Venootschap Volkshuisvesting
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Penyelesaian Likuidasi Naamloze Venootschap Volkshuisvesting, sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan penyelesaian Likuidasi Naamloze Venootschap Volkshuisvesting
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
3. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Penyelesaian Likuidasi Naamloze Venootschap Volkshuisvesting
- Mekanisme taksiran harga Aset NV Volkshuisvesting, dilakukan secara mutatis mutandis dengan mekanisme penaksiran harga pada rumah negara
- Mekanisme Penetapan harga jual Aset NV Volkshuisvesting dihitung berdasarkan taksiran harga Aset NV Volkshuisvesting
- Mekanisme Besaran harga jual pada Persetujuan Penetapan harga Jual
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Penyelesaian Likuidasi Naamloze Venootschap Volkshuisvesting diubah sebagian
9 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2017 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 21/PRT/M/2017, Jdih.pu.go.id: 25 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 33/PRT/M/2016 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 19/PRT/M/2010, BN. 2010/NO.712 , Jdih.pu.go.id: 3 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatacara Pemungutan dan Pelaporan Pajak-Pajak Dalam Pelaksanaan APBN di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2008
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 310/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Pemeriksaan Menyeluruh, Pemeriksaan Khusus dan Pemeriksaan Keteknikan
Pedoman-Pemeriksaan Khusus-Departemen Pekerjaan Umum
2008
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 8, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Khusus di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 48 ayat (5) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor PER/03.1/M.PAN/3/2007 tentang Kebijakan Pengawasan Nasional Aparat Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2007 sampai 2009
1). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undangundang Nomor 31 Tahun 1999;
3). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
4). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
5). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementrian Republik Indonesia;
6). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia;
7). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
8). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah
9). Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/03.1/M.PAN/3/2007 tentang Kebijakan Pengawasan Nasional Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2007-2009;
10). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.323/PRT/M/2005 tentang Tata Cara Penanganan Masukan dari Masyarakat di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
11). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan dalam Rangka Pengawasan Fungsional di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
12). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan maksud menyediakan pedoman pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka mengungkap kasus penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan/kekayaan negara dan/atau perekonomian negara serta yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran dengan tujuan menarik kesimpulan mengenai ada tidaknya tindak pidana korupsi atau perdata pada kasus yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2008.
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 310/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Pemeriksaan Menyeluruh, Pemeriksaan Khusus dan Pemeriksaan Keteknikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
23 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 28 Tahun 2020
Permen LHK No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Nomor P.28/Menlhk/Setjen/Set.1/12/2020 Tentang
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 28, BN 2020/ NO 1671; http://jdih.menlhk.co.id/: 19 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 7, BN 2020/ NO 143; http://jdih.menlhk.co.id/: 17 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat