Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.02/2013

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
31/PMK.02/2013
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2013
Tanggal Berlaku
06 Februari 2013
Sumber
BN.2013/NO.211,jdih.kemenkeu.go.id : 25 hlm.
Subjek
APBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 527 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PMK No. 91/PMK.02/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013
Mengubah :
  1. PMK No. 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan