Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pegawai Tenaga Kerja Kontrak Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta untuk mengatasi kurangnya Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kelurahan di Pemerintah Kota Banjarmasin dipandang perlu adanya Pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang memiliki keterampilan sesuai kebutuhan; Bahwa untuk menjamin legalitas dan keseimbangan antara hak dan kewajiban Pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK); Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pegawai Tenaga Kerja Kontrak Kelurahan di Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 07 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Pegawai Tenaga Kerja Kontrak Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Jenis, Kedudukan, Kewajiban Dan Larangan Serta Hak Pegawai Tenaga Kerja Kontrak, 3. Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan, 4. Pembinaan, 5. Pemberhentian, 6. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja, 7. Pengelolaan Administratif, 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN DISIPLIN KEHADIRAN KERJA PEGAWAI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan peran pegawai negeri sipil
sebagai penyelenggara pemerintahan yang profesional,
dituntut bersikap disiplin dalam menjalankan tugas;
b. bahwa untuk mewujudkan disiplin kerja dan kelancaran
pelaksanaan tugas guna peningkatan pelayanan kepada
masyarakat, perlu disusun aturan mengenai disiplin hari dan
jam kerja, serta penggunaan presensi elektronik bagi pegawai
negeri sipil, calon pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap
di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2015 tentang
Disiplin Kerja Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota
Balikpapan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Disiplin Kehadiran
Keija Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Disiplin Kerja adalah menaati kehadiran dan kepulangan dan kinerja Pegawai
sesuai jam kerja yang telah ditentukan, menaati tata tertib pemberian Cuti
dan Izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan pedoman disiplin kehadiran kerja Pegawai meliputi:
a. Hari Kerja;
b. jam kerja;
c. apel kerja;
d. kegiatan seremonial wajib lainnya;
e. penggunaan presensi elektronik;
f. pengaturan Cuti; dan
g. Izin tidak berada di tempat keija pada saat jam kerja. Kepala Perangkat Daerah wajib menggunakan sistem daftar hadir elektronik
sebagai salah satu sarana untuk mengevaluasi Disiplin Kerja Pegawai pada
setiap Perangkat Daerah. Wali Kota melalui Sekretaris Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan
disiplin terhadap tingkat kehadiran kerja Pegawai di lingkungan Pemerintah
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
Perwali tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyediaan dan penyajian data dan informasi ketenagakerjaan dan perusahaan yang akurat, berkualitas, dan tepat waktu, dipandang perlu melakukan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan dan perusahaan secara terpadu antara Pemerintah Kota dan perusahaan; bahwa dalam rangka pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan dan perusahaan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu membangun sebuah sistem informasi yang berbasis teknologi informasi.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Data Dan Informasi Ketenagakerjaan Dan Perusahaan; Pengelola Sinaker; Tugas Dan Wewenang; Mekanisme Pelaksanaan Sinaker; Kerahasiaan Data; Sarana Dan Prasarana; Pembinaan; Evaluasi dan Pelaporan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 78 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI PEMERINTAH KOTA BANJAR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menurunkan tingkat risiko hilang atau turunnya penghasilan pekerja akibat risiko sosial, risiko kecelakaan kerja, kematian, dan risiko hari tua, serta mendorong kepada pemberi kerja dan pekerja untuk mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja dan pekerja, Dan bahwa untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, perlu adanya peran serta Pemerintah Daerah Kota dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Banjar, Dan untuk memberikan pedoman dan landasan hukum dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan perlu disusun pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Kota Banjar.
Undang-UndangNomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 43 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Status Dan Tempat Kedudukan, Sasaran Kepesertaan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kepesertaan Jaminan Sosial, Peran Serta Pemerintah Daerah Kota Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Hubungan Kerja Sama, Sanksi, Pembiayaan, Pembinaan, Ketentuan Peralihan, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 58 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong optimalisasi dan pengembangan kompetensi kerja dalam hai meningkatkan kemampuan, produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja, dapat diselenggarakan melalui Lembaga Pelatihan Kerja; bahwa berdasarkan angka 1 Huruf G Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta, perizinan dan pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja perlu mengatur pelayanan perizinan dan pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a huruf b dan huruf c, periu menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banajarbaru Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Wali Kota Tentang Tata Cara Perizinan Dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Lembaga Pelatihan Kerja
3. Perizinan Dan Perubahan Perizinan LPK Swasta
4. LPK Pemerintah Dan LPK Perusahaan
5. Penambahan Program Pelatihan Kerja
6. Perpanjangan Izin
7. Sanksi Adsminiratif
8. Pemninaan Dan Pelaporan
9. Ketentuan Lain-Lain
10. Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
42 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 37 Tahun 2018
KetenagakerjaanPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganStruktur OrganisasiPerindustrian
Status Peraturan
Mengubah
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Binjai Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Keija Dinas Tenaga Keija dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai (Berita Daerah Kota Binjai Tahun 2016 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Binjai Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 35 Tahun 2016
tentang Tugas, Fungsi dan Tata Keija Dinas Tenaga Keija dan Perindustrian
Perdagangan Kota Binjai (Berita Daerah Kota Binjai Tahun 2017 Nomor 29)
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 35 TAHUN 2016 TENTANG TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA DAN PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN KOTA BINJAI
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Binjai, telah ditetapkan Peraturan Walikota Binjai Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Binjai Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai;
Bahwa telah dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal berdasarkan Peraturan Walikota Binjai Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai serta sehubungan dengan hasil evaluasi tugas, fungsi dan tata kerja pada lingkup Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai diketahui terdapat beberapa kewenangan yang tidak merupakan bagian dari tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai;
Bahwa dalam efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi,, dana tata kerja Dinas Tenaga dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai, perlu perubahan terhadap Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud dalam teks diatas;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam teks diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Binjai Nomor 35 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja Berasal dari Guru Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
Keberadaan guru tidak tetap pada satuan pendidikan di Kota Surakarta telah mendukung pemenuhan kebutuhan telaga kependidikan sebagai wujud upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru tidak tetap masih dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di Kota Surakarta sehingga memerlukan kejelasan status kepegawaian dalam lingkungan Pemkot Surakarta. Tenaga kerja dengan perjanjian kerja berasal dari guru tidak tetap di Kota Surakarta belum memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur sehingga perlu ada pengaturan dalam Perwal untuk memberikan kepastian hukum.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang :Tenaga kerja dengan perjanjian berasal dari guru tidak tetap
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN TENAGA KESEHATAN DAN NON KESEHATAN DENGAN PERJANJIAN KERJA DALAM RANGKA PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. R. M. DJOELHAM BINJAI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat