tenaga kerja-perjanjian kerja-guru tidak tetap
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD.2018/NO.66
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja Berasal dari Guru Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK: |
- Keberadaan guru tidak tetap pada satuan pendidikan di Kota Surakarta telah mendukung pemenuhan kebutuhan telaga kependidikan sebagai wujud upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru tidak tetap masih dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di Kota Surakarta sehingga memerlukan kejelasan status kepegawaian dalam lingkungan Pemkot Surakarta. Tenaga kerja dengan perjanjian kerja berasal dari guru tidak tetap di Kota Surakarta belum memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur sehingga perlu ada pengaturan dalam Perwal untuk memberikan kepastian hukum.
- Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang :Tenaga kerja dengan perjanjian berasal dari guru tidak tetap
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- 16 hlm
|