Peraturan Daerah (PERDA) tentang TARIF LAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SLAMET GARUT DENGAN STATUS POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PENUH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Paal 156 ayat (1) UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan guna memberikan pelayanan Tera/Tera Ulang, serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah, perlu mengatur retribusi pelayanan tera/tera ulang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Perda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 2 Tahun 1981; UU no 8 Tahun 1981; UU No 8 Tahun 1999; UU no 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 1983; PP No 2 Tahun 1985; PP No 10 Tahun 1987; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab Kudus No 3 Tahun 2007; Perda Kab Kudus No 16 Tahun 2017;
Peraturan Dearah ini mengatur tentang nama, objek dna subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran angsuran, dan penundaan pembayaran, sanksi administrasi, penagihan retribusi, pengembangan kelebihan pembayaran, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pembetulan, pengurangan atau pembatalan ketetapan serta penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, insentif pemungutan, pelayanan tera/tera ulang dan pengujian barang dalam kemasan tertutup, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
31 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 8 Tahun 2019
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2019 - 2024
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBAR DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2019 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2019-2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerab tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu 2019 - 2024
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4E!46)
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-u ndanga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5243);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomcr 1822) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nornor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Noinor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Ta nbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45i:t3);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara F'epublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58/:;7);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungar Hidup Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5941);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2,Tambahan Lenbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
3
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6: 22);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Peme rintahan Daerah (Lembaran Negara Republik I adonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
17. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara <.epublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
18. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tah m 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana tealh diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendaliun Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara IGvaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pernerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1312);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahi. n 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 459);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerahl-rovinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 09, Tar ibahan Lembaran Daerah Nomor 249)
Provinsi Sulawesi Selatan
23. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunar: Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor , Tambahan 1.embaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor ) ;
24. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 - 2023 (Lembaran DaerahProvinsi Sulawesi Selatan, Nomor, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor );
25. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Norr:or 6
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Tahun 2011-2031 [Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2011 Nomor 6, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 11);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nc:mor 1
Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2019 - 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2014, Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Nomor 411).
BAB 1 KETENTUAN UMUM
BAB 2 RUANG LINGKUP DAN SISTEMATIKA
BAB 3 PELAKSANAAN
BAB 4 PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB 5 KETENTUAN LAIN LAIN
BAB 6 KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 8 TAHUN 2019
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2019 NOMOR 91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi
segenap warganya dengan tujuan untuk memberikan
perlindungan atas kehidupan dan penghidupan termasuk
perlindungan terhadap bencana, dalam rangka terwujudnya
kesejahteraan umum, sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa wilayah Daerah memiliki kondisi geografis, geologis
dan demografis yang rawan terjadinya bencana, baik yang
disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh
perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan
korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat
menghambat pembangunan nasional, sehingga perlu
menyelenggarakan penanggulangan bencana yang
terencana, terkoordinasi, terpadu, dan terintegrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian
dan Pertolongan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5600); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia
Nomor 4828);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4829);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
ASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN
BAB IV
TANGGUNG JAWAB, WEWENANG, DAN FUNGSI
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
BAB VI
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
BAB VII
BANTUAN BAGI KORBAN BENCANA
BAB VIII
PERAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA USAHA
BAB IX
KERJA SAMA ANTAR DAERAH
BAB X
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
BAB XI
PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
NOMOR 8 TAHUN 2019
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarustamaan Gender
ABSTRAK:
Bahwa kesetaraan dan keadilan gender merupakan bagian dari perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia yang sama antara laki-laki dan perempuan, dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Daerah, diperlukan strategi Pengarustamaan Gender yang dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 7 Tahun 1984, UU No 21 Tahun 1999, UU No 39 Tahun 1999, UU No 6 Tahun 2003, UU No 23 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015, Permendagri No 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 67 Tahun 2011, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permendagri No 86 Tahun 2017, PERDA Kab Bone Bolango No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab Bone Bolango No 1 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengarustamaan gender termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, asas, maksud, tujuan, dan fungsi, tugas dan kewenangan, perencanaan dan pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, koordinasi dan kerjasama, partisipasi masyarakat, pembinaan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan ketentuan mengenai retribusi pelayanan penerbitan dokumen kependudukan, asas pelaporan peristiwa kependudukan, masa berlakunya KTP-el, dan ketentuan pelaporan kelahiran yang melebihi batas waktu 1 (satu) tahun sebagai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai dan perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2015;
Dalam Peraturan ini berisi 12 (dua belas) bab dan 92 (Sembilan puluh dua) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Hak Dan Kewajiban Penduduk; Kewenangan Pemerintah Daerah Dan Kewenangan Dinas; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data Dan Dokumen Kependudukan; Legalisasi; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 4 tahun 2009
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 926/VIII/2019 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati Indragiri Hulu tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) pasal yang mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
Lamp XX
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 8 Tahun 2019
PERDA Kota Pangkal Pinang No. 5 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2018-2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota
Pangkalpinang Tahun 2018-2023;
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU no. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007;UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 87 Tahun 2014; PERPRES No. 2 Tahun 2015; PERPRES No. 59 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDAPROV BABEL No. 2 Tahun 2014; PERDAPROV BABEL No. 3 Tahun 2017; PERDAPROV BABEL No. 14 Tahun 2017; PERDAKOT PKP No. 8 Tahun 2007; PERDAKOT PKP No. 1 Tahun 2012; PERDAKOT PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum mengenai RPJMD; Sistematika RPJMD; pengendalian dan evaluasi RPJMD; perubahan RPJMD; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2019.
15 hlm (Penjelasan, 3 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2018
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH, PERLU MENETAPKAN PERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2018
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2011- 2031
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD.2011/NO.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2011- 2031
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di
Kabupaten Luwu dengan memanfaatkan ruang
wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi,
selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, perlu disusun rencana tata ruang
wilayah;
Dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat
maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan
lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan
pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
Dengan ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, maka perlu
penjabaran ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten;
Setelah terjadinya perubahan wilayah
administratif Pemerintahan Kabupaten Luwu
berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002
tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota
Palopo, maka perlu pula disesuaikan dengan visi dan
misi Kabupaten Luwu sampai dengan Tahun 2031;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu membentuk dengan Peraturan Daerah tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu
Tahun 2011-2031
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4833);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5103);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang
Bentuk Dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2010 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3
Tahun 2005 tentang Garis Sempadan Jalan
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2005 Nomor 3, Tambahan Lembar Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 224);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6
Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2007 Nomor 6, Tambahan Lembar Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 232);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009
Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 249).
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN
RENCANA POLA RUANG WILAYAH
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG
KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
KELEMBAGAAN
HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
PENYIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2011.
72 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat