Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administras Desa Bangkalan Dayak Kecamatan Kelumpang Hulu Dengan Desa Magalau Hulu Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Bangkalaan Dayak Kecamatan Kelumpang Hulu dengan Desa Magalau Hulu Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/020/KD-BD/II/2020 dan Nomor 146.3/036/KDS-MGHU/II/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Bangkalaan Dayak Kecamatan Kelumpang Hulu dengan Desa Magalau Hulu Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Bangkalaan Dayak Kecamatan Kelumpang Hulu Dengan Desa Magalau Hulu Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi Batas Wilayah Administrasi Desa Bangkalaan Dayak Kecamatan Kelumpang Hulu dengan Desa Magalau Hulu Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dairi Nomor 24 Tahun 2020
KOMPENSASI BAGI TENAGA AHLI FRAKSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DAIRI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD. 2020/No. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kompensasi Bagi Tenaga Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dairi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Partauran Kabupaten Dairi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keungan dan administratif Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Dairi, perlu menetapkan Parturan Bupati tentang Kompensasi Bagi Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Dairi
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 15 Tahun 1964, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, PERDA KAB. DAIRI No. 4 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan Pemberian Kompensasi Tenaga Ahli Fraksi, Dasar Perhitungan Besaran Kompensasi Tenaga Ahli
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2020.
4 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Masterplan Smart City
ABSTRAK:
Bahwa guna mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan taraf hidup masyarakat Gunungkidul yang bermartabat diperlukan strategi dan pendekatan yang komprehensif, inklusif, efektif, dan efisien dengan pembangunan Daerah berbasis Smart City; bahwa sebagai pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan Smart City di Daerah diperlukan Masterplan Smart City; bahwa diperlukan penyesuaian pengaturan mengenai Masterplan Smart City Kabupaten Gunungkidul sehingga Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2019 tentang Masterplan Smart City Kabupaten Gunungkidul perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi pokok : Masterplan Smart City
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 48 Tahun 2019 tentang Masterplan Smart City Kabupaten Gunungkidul.
Jumlah Halaman : 4 HLM; Lampiran : 399 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Uraian Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 36 Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Pertauran Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
URAIAN TUGAS DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA;
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS UNSUR-UNSUR ORGANISASI DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD TAHUN 2021 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBLILITY)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta dunia usaha dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan hubungan yang sinergis antara Pemerintah, dunia usaha dengan masyarakat, dapat dilakukan melalui Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility); bahwa setiap perusahaan harus memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberikan kesempatan yang lebih luas untuk berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya; bahwa dalam rangka penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Kediri serta sesuai Nota Dinas dari Kepala Bappeda Kabupaten Kediri Nomor 050/6642/418.54/2021 tanggal 30 April 2021 perihal Penyusunan Peraturan Bupati tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Kediri dan Berita Acara Nomor
188/7041/418.54/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Rapat Pembahasan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, maka perlu adanya landasan hukum sebagai pedoman dalam pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peratural Bupati tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Resporsibility)
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012;
9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005;
10. Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/2007;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011;
15. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2012;
16. Peraturan Bupati Kediri Nomor 65 Tahun 2016;
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PENYELENGGARAAN TSLP; PEMBENTUKAN TIM TSLP; PELAPORAN, MONITORING, PENDAMPINGAN DAN EVALUASI; SANSKI ADMINISTRATIF; PENGHARGAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
10 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 26 Tahun 2016 tentang
Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah
dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelaksanaan pelaporan
kinerja instansi pcmerintah khususnya pada
Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan
keberhasilan visi, misi organisasi di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam upaya
mcwujudkan Good Governance, telah ditetapkan
lndikator Kinerja Utama.
Sesuai dengan dinamika dan perkembangan
yang terjadi, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 26
Tahun 2016 tentang Penetapan Indikator Kinerja
Utama Pemerintah Daerah dan Indikator Kinerja
Utama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kotabaru perlu untuk diselaraskan
dengan RPJMD, sehingga ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan
Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah dan
lndikator Kinerja Utama Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 79 Tahun 2005; Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perpres Nomor 2 Tahun 2015; PermenPAN Nomor PER/9/M.PAN/5/2007; PermenPAN RB Nomor 53 Tahun 2014; PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2011; PermenPAN RB Nomor 11 Tahun 2015; Perda Kab. Kotabaru Noor 17 Tahun 2016; Perda Kab. Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016.
Sistematika Peraturan ini meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan dan Ruang Lingkup; Dasar Kegunaan Indikator Kinerja Utama (IKU); Penetapan IKU; Pembinaan dan Pengawasawn; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Mencabut Peraturan
Bupati Kotabaru Nomor 26 Tahun 2016 tentang
Penetapan Indikator Kincrja Utama Pemerintah Daerah
dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak setiap Warga
Negara khususnya di Kabupaten Soppeng untuk
pemenuhan Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar
melalui penerapan standar pelayanan minimal, maka
diperlukan pengaturan penerapan standar pelayanan
minimal oleh Pemerintah Daerah; Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar
Pelayanan Minimal; Bahwa Peraturan Bupati Soppeng Nomor 3 Tahun 2021
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal sudah
tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
sehingga perlu ditinjau kembali; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerapan Standar
Pelayanan Minimal;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan; 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 99), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan
Perangkat Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Urusan Pemerintahan Wajib, Pelayanan Dasar, Standar Pelayanan Minimal, Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Kebutuhan Dasar Warga Negara, Mutu Pelayanan Dasar, Warga Negara, Program, Kegiatan, Kinerja, Indikator Kinerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah , Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan, Standar Teknis, Hari. BAB II
TAHAPAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL Bagian Kesatu Umum.
Bagian Kedua
Pengumpulan Data. Bagian Ketiga
Perhitungan Kebutuhan Pemenuhan Pelayanan Dasar. Bagian Keempat
Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar. Bagian Kelima
Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar.
BAB III
KOORDINASI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL. BAB IV
PEMBIAYAAN. BAB V
PELAPORAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL. BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 3),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
275
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Tamanagung 3 dan Sekolah Dasar Negeri Tamanagung 4 Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai
dengan Undang-Undang Dasar 1945 diperlukan pelaksanaan
kegiatan belajar mengajar yang efisien dan efektif; bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas dalam
pembiayaan dan operasional kegiatan belajar mengajar perlu
melaksanakan penggabungan Sekolah Dasar Negeri yang
dipandang memungkinkan dan saling berdekatan; bahwa Sekolah Dasar Negeri Tamanagung 3 dan Sekolah Dasar
Negeri Tamanagung 4 Kecamatan Muntilan Kabupaten
Magelang terletak di lokasi yang berdekatan sehingga dapat
dilakukan penggabungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri
Tamanagung 3 dan Sekolah Dasar Negeri Tamanagung 4
Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penggabungan Sekolah Dasar Negeri Tamanagung 3 dan Sekolah Dasar Negeri Tamanagung 4 Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang. Nama Sekolah Dasar tersebut menjadi Sekolah Dasar Negeri Tamanagung 4 Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang. Murid yang berasal dari Sekolah Dasar Negeri Tamanagung 3 akan dimutasikan ke sekolah induk hasil penggabungan atau menyesuaikan keputusan wali murid untuk masuk ke sekolah yang dikehendaki. Guru dan pegawai teknis Sekolah Dasar Negeri Tamanagung 3 akan dimutasikan ke sekolah induk penggabungan atau Sekolah Dasar Negeri di wilayah Kabupaten Magelang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2023.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dairi Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Survei Kepuasan Masyarakat Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi
ABSTRAK:
Dalam rangka pengukuran tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik oleh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi maka perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Survei Kepuasan Masyarakat Berbasisi Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No. 15 Tahun 1964; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU no. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 94 Tahun 2021; PERPRES No. 95 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2017; PERDA KAB. DAIRI No. 7 Tahun 2016; PERBUP KAB. DAIRI No. 15 Tahun 2019; PERBUP KAB. DAIRI No. 12 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Sasaran, Prinsip, Unsur Pelayanan, Manfaat dan Periode Pelaksanaan SKM, Aplikasi SKM Berbasis Elektronik, Infrastruktur Aplikasi, Pengelolaan Aplikasi, Hak Akses dan Kewajiban Pengelola Aplikasi, Pelaksanaan Survei, Kuesioner dan Pelaporan, Pembinaan, Ketentuan Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
22 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 25 Tahun 2019
PETUNJUK PELAKSANAAN VERIFIKASI, VALIDASI DAN PERLUASAN DATA TERHADAP DATA CALON PENERIMA PAKET PERDANA (DCP3) LPG TABUNG GAS 3 KILOGRAM DI KABUPATEN KARIMUN TAHUN ANGGARAN 2018
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2019 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi, Validasi dan Perluasan Data Terhadap Data Calon Penerima Paket Perdana (DCP3) LPG Tabung Gas 3 Kilogram Di Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan konversi minyak tanah ke LPG tabung gas 3 Kilogram (Kg) agar dapat lebih tepat sasaran, tepat harga, dan tepat jumlah, perlu disusun petunjuk pelaksanaan verifikasi, validasi dan perluasan data terhadap DCP3 LPG tabung 3 Kg di Kabupaten Karimun tahun anggaran 201
UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 30 tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; PP No. 5 Tahun 2006; PP No. 104 Tahun 2007; Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 tahun 2011; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2017; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3175K/10/MEM.M/2007; Surat Wakil Presiden Republik Indonesia Nomor 20/WP/9/2006; Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1971/26/MEM.M/2007
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi, Validasi dan Perluasan Data Terhadap Data Calon Penerima Paket Perdana (DCP3) LPG Tabung Gas 3 Kilogram Di Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat