TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (7)
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 ten tang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun
Anggaran 2023.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
pembentuka Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
201 Nomor 1037);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020
tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (lembar Daerah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Tahun 2021 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tahun 2022 Nomor 5)
14. Peraturan Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 54 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
(Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tahun 2022 Nomor 54).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN '
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN ADD BAGI SETIAP DESA
BAB V : PENETAPAN RINCIAN PENGALOKASIAN ADD BAGI SETIAP DESA
BAB VI : MEKANISME DAN TAHAPAN PENYALURAN ADD
BAB VII : PRIORITAS PENGGUNAAN ADD
BAB VIII : PENATAUSAHAAN,PELAPORAN,DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ADD
BAB IX : PEMANTAUAN, PENGAWASAN PEMBINAAN DAN EVALUASI ADD
BAB X : SANKS! ADMINISTRATIF
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 5 Tahun 2023
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2023 NOMOR 753
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi desa dan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di desa, perlu memberikan AlokasiDana Desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang UndanG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka tata cara pengalokasian dan pembagian alokasi dana desa kepada setiap desa diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara 3. Republik Indonesia Nomor 6516); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untukPenanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau StabilitasSistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4889);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2022 Nomor 120);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENGALOKASIAN
BAB III : TATA CARA PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA
BAB IV : PENYALURAN ALOKASI DANA DESA
BAB V : PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
BAB VI : SANKSI
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2023
ERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SINJAJ NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PERJALANAN DINAS TIM PENGGERAK PEMBERDAYMN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA KABUPATEN SINJAJ
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERATURAN BUPATI SINJAJ NOMOR 6 TAHUN 2021
TENTANG PERJALANAN DINAS
TIM PENGGERAK PEMBERDAYAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan
keluarga sebagai lembaga kemasyarakatan strategis yang
berperan dalam mendukung pemerintah daerah guna
mewujudkan keluarga sehat, sejahtera, maju dan mandiri,
dalam melaksanakan fungsi dan perannya perlu diberikan
biaya perjalanan yang disetarakan dengan perjalanan dinas
Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan
peru ndang- u ndangan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan cakupan perjalanan
dinas Dinas Tim Penggerak Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga, Peraturan Bupati Sinjai Nomor 6
tahun 2021 Tentang Perjalanan Dinas Tim Penggerak
Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten
Sinjai perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sinjai
Nomor 6 tahun 2021 Tentang Perjalanan Dinas Tim
Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga
Kabupaten Sinjai
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959
tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor
I Tahun 2004
tentang
Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang
Administrasi Pemerintahan (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4712); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah Kepada DPRD dan
lnformasi Laporan
Penyelenggaraan
Pemerintaban Daerah kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4693);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyalenggaraan
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerab (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomro 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran
Negara Republik Indoinesia Tahun 2020 Nomor 57);
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 344);
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015
ten tang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Din as Luar
Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 I 5
Nomor 1272);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
59 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar
Negeri Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan
Pemerin tahan Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781 );
21. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok
Pokok Pengelolaan Keuangan Daaerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tarnbahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 162);
22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 658);
23. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Perjalanan Dinas Tim Penggerak Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Sinjai.
PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sinjai Nomor 6 tahun 2021 Tentang
Perjalanan Dinas Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga
Kabupaten sinjai (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 6) mengalami
peru bahan
PASAL 1 : Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Daerah adalah Kabupaten Sinjai.
PASAL 4 : Perjalanan Dinas meliputi:
a. Perjalanan Dinas Dalam Daerah;
b. Perjalanan Dinas Luar Daerah; dan
c. Perjalanan Dinas Luar Negeri.
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2023
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS KEPADA DESA
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN,
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING
DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN KEUANGAN
BERSIFAT KHUSUS KEPADA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Lampiran Bab II
huruf D angka 5 huruf d angka 6), Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat
Khusus Kepada Desa;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6623);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3
Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 94);
10. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 21 tahun 2021
tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan
Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2021 Nomor 21).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : PENGANGGARAN
BAB V : PENGGUNAAN
BAB VI : PENYALURAN DAN PENCAIRAN
BAB VII : PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
BAB VIII : PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
BAB IX : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X : MONITORING DAN EVALUASI
BAB XI : LARANGAN
BAB XII : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
Peraturan Bupati Luwu Timur
Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021 Nomor 47), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2023
MASTER PLAN SMART CITY KABUPATEN MAROS TAHUN 2023-2028
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang MASTER PLAN SMART CITY KABUPATEN MAROS TAHUN 2023-2028
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Konkuren Bidang komunikasi dan Inforrnatika bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
b. bahwa smart city merupakan konsep pengelolaan kota dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi secara efektif dan efisien untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui
program kerja dan kegiatan dirumuskan secara komprehensif dan integral yang dapat meningkatkan
fungsi pemerintah dalam bidang pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan,
kesehatan, kemiskinan, budaya dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, · sehingga mampu
memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat yang· dituangkan dalam Master Plan Smart City;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud · dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Maros tentang Master Plan Smart City Kabupaten Maros Tahun 2023-2028.
1. Undang-Undang Noor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebaagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Tahun 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5952);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
5. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 18);
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyampaian Informasi Kebencanaan Melalui Jaringan Begerak Seluler (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 128);
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 551);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 tentang sistem Informasi
Pemerintah Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentangPemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 994);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maros 2021-2026;
11. Peraturan Bupati Maros Nomor 149 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2017-2021;
12. Peraturan Bupati Maros Nomor 52 Tahun 2017 tentang dan Pengembangan E-Government di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupatewn Maros;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : MASTER PLAN SMART CITY
BAB V : ELEMEN DAN SASARAN SMART CITY
BAB VI : RENCANA AKSI SMART CITY
BAB VII : PEMBINAAN DAN PENDAMPINGAN
BAB VIII : PEMBIAYAAN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
149
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 05 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 05, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 05
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan
fungsi serta tata kerja Dinas Kesehatan telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kery'a Dinas Kesehatan Kabupaten
Tana Toraja;
b. bahwa peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a diatas sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dinamika peraturan perundang-
undangan dan kebutuhan penyelenggaraan fungsi pada
Dinas Kesehatan serta dalam rangka melaksaaakan
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4
Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunal
Perangkat Daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Ke{a Dinas Kesehatan;
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun f959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan l.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun l9g9 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll
Nomor a2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 tahun 2O22 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l.embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarr,bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1l Tahun
2O2O tentang Cipta Ke{a (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan l.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 terrtar,g Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen pegawai
Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 202b nomor 6g,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
9. Peraturan Menteri pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2O2l tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 525);
10. Peratural Menteri pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2O2l tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk penyederhanaan
Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang pembentukan
dan Susunan
Perangkat Daerah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2O16 Nomor 10) sebaeaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022
Nomor 4).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : TATA KERJA
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Tana
Toraja Nomor 36 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja
(Berita Daerah Kabupaten Tana Tora-ia Tahun 2016 Nomor 36), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 5/A; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi
penggunaan Anggaran serta tertib administrasi
pengelolaan keuangan daerah, diperlukan Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Panduan Teknis Pelaksanaan Kegiatan
sebagai acuan bagi Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Jombang;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 dalam Peraturan Bupati;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun
2022
peraturan ini mengatur mengenai Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Panduan Teknis Pelaksanaan Kegiatan
sebagai acuan bagi Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Jombang; Pedoman Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, terdiri dari:
a. BAB I : Prioritas dan Sasaran Pembangunan Tahun
2023
b. BAB II : Anggaran Pendapatan Daerah;
c. BAB III : Anggaran Belanja Daerah;
d. BAB IV : Anggaran Pembiayaan Daerah;
e. BAB V : Kebijakan Penyusunan APBD;
f. BAB VI : Hal khusus lainya;
g. BAB VII : Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
jumlah 79 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BD Kab. Jember Tahun 2023 Nomor 5; https://jdih.jemberkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA
KERJA DINAS TANAMAN PANGAN,
HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan Pasal 5 ayat (1)
huruf n Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Jember tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tanaman
Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Jember dengan
mengimplementasikan penyesuaian struktur organisasi perangkat
Daerah dalarn rangka penyederhanaan birokrasi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Jember.
mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016
peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Jember. meliputi: ketentuan umum; kedudukan, uraian tugas dan fungsi; Unit Pelayanan Teknis Daerah; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Eselon Jabatan; ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Jernber
Nomor 127 Tahun 2021 tentang Susunan Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten
Jember, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah 13 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2023 NOMOR 456
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah
Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit
Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 582);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Tahun 2022 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 57);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGGUNAAN KKPD
BAB III
PENGELOLA KKPD
BAB IV
UP KKPD
BAB V
PENGAJUAN, PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KKPD
BAB VI
PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KKPD
BAB VII
BIAYA PENGGUNAAN KKPD
BAB VIII
MONITORING DAN EVALUASI
BAB IX
KETENTUAN LAIN LAIN
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
69 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2023 Nomor 10
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muna Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 maka Peraturan Bupati Muna Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 perlu dilakukan penyesuaian anggaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Muna Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1922);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4070);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6542);
20. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 936);
25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 880);
26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 825);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2007 Nomor 16);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 10 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 10);
31. Peraturan Bupati Muna Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 84).
Ringkasan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Mengubah Peraturan Bupati Muna Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2023.
Jumlah Halaman 4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat