PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA TALANG BENUANG KECAMATAN AIR PERIUKAN KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 95, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 95
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Talang Benuang Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. A. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan ,membrikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Talang Benuang kecamatan Air Periukan kebupaten seluma perlu ditetapkan batas Desa Talang Benuang secara Pasti di Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. B. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan Batas Desa ,Bupati/walikota menetapkan peraturan Bupati tentang penegasan Batas Desa /Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP RI No. 38 Tahun 2007
8.PP RI No. 78 pTahun 2007
9.Permendagri No.76 Tahun 2012
10.Permendagri No.56 Tahun 2015
11.Pemendagri No. 45 Tahun 2016
12 Keputusan Menhut No SK. 784/Menhut-II/2012
13.Perda No. 7 Tahun 2005
14. Perda No. 9 Tahun 2009
15.Perda No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilaya suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 95 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 95, BD.2017/No. 95 Seri E Nomor 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Administrasi Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum
dan pedoman bagi Desa di Kabupaten Purworejo
dalam penyelenggaraan administrasi Pemerintahan
Desa, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah
menetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13
Tahun 2010 tentang Pedoman Administrasi Desa;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 47 tahun 2016 tentang Administrasi
Pemerintahan Desa, maka Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman
Administrasi Desa sudah tidak sesuai lagi dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan
dengan menerbitkan Peraturan Bupati yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Administrasi Pemerintahan Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14
tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 25 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun
2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1100);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan
pedoman kepada Pemerintahan Desa dalam penyelenggaraan
Administrasi Pemerintahan Desa. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah:
a. menciptakan dan mewujudkan penyelenggaraan Administrasi
Pemerintahan Desa yang tertib, efisien, efektif dan akuntabel;
b. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Administrasi Desa
(Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2010 Nomor 13 Seri E
Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 95 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 95, BAGIAN HUKUM KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN SETELUK REA DI KECAMATAN SETELUK KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
Penataan Desa bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa dan daya saing Desa. Sebagai wujud pengejawantahan aspirasi masyarakat Desa Seteluk Tengah serta memperhatikan rekomendasi hasil kajian dan verifikasi persyaratan penataan Desa oleh Tim Pembentukan Desa Persiapan, Bupati Sumbawa Barat menyetujui usulan pemekaran Desa Seteluk Tengah melalui pembentukan Desa Persiapan Seteluk Rea di Kecamatan Seteluk. Berdasarkan pertimbangan tersebut, serta sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan Seteluk Rea di Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 27 Tahun 2006
Ketentuan umum, Pembentukan, cakupan dan batas wilayah, Pemerintahan desa, Pelaporan dan evaluasi, Pembinaan dan pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 95 Tahun 2009
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI JABATAN STRUKTURAL PADA BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN KARANGANYAR
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 95, BD.2009/No.95
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu disusun Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karanganyar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan bupati (perbup) tentang uraian tugas dan fungsi jabatan struktural pada badan pemberdayaan masyarakat dan desa kabupaten karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2009.
21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 95 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa berupa Bantuan Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan
ABSTRAK:
bahwa untuk mencapai tujuan masyarakat perdesaan
yang sejahtera dan mandiri melalui percepatan
pembangunan sarana prasarana perdesaan, Pemerintah
Kabupaten Semarang perlu memberikan bantuan
keuangan kepada Pemerintah Desa berupa bantuan
peningkatan sarana prasana perdesaan; bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian bantuan
keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a berjalan
lancar, efektif dan efisien serta dapat
dipertanggungjawabkan, perlu disusun pedoman
pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada
Pemerintah Desa berupa bantuan peningkatan sarana
prasana perdesaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan Kepada
Pemerintah Desa Berupa Bantuan Peningkatan Sarana
Prasarana Perdesaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang No. 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Semarang Nomor 78 Tahun 2018; Peraturan Bupati Semarang Nomor 100 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah
Desa Berupa Bantuan Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan sebagaimana tercantum dalarn Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 95 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Pati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor
9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa
maka Peraturan Bupati Pati Nomor 54 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2014 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 54 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2014 tentang Kepala Desa perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Pati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 54 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor
11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2015; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda Kab Pati No. 11 Tahun 2014; Perda Kab Pati No. 12 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 54 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2014 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 54 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014
tentang Kepala Desa yaitu sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 12, angka 14, angka 25 dan
angka 27 diubah
2. Ketentuan Pasal 8 diantara huruf I dan huruf j disisipkan 2
(dua) huruf yaitu huruf i1 dan huruf i2
3. Ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan ayat (6) diubah, diantara ayat
(6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6a)
4. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal baru
yakni Pasal 12A
5. Ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf h dihapus, diantara huruf k
dan huruf l disisipkan 1 (satu) huruf yakni k1 dan ditambah 1
(satu) huruf yakni huruf r, ayat (5) dihapus dan ayat (7)
diubah
6. Ketentuan Pasal 15B dihapus.
7. Ketentuan Pasal 16 dihapus.
8. Ketentuan Pasal 18 ayat (3) diubah
9. Ketentuan Pasal 26 diubah
10. Ketentuan Pasal 34 ayat (2) diubah, dan ditambah 1 (satu)
ayat yakni ayat (7)
11. Ketentuan Pasal 42 diubah
12. Ketentuan dalam Lampiran :
a. angka Romawi IV dan angka romawi V dihapus;
b. angka romawi X, angka romawi XI, angka romawi XV,
angka romawi XVII, angka romawi XIX, angka romawi XXI,
angka romawi XXVIII, dan angka romawi XXIX diubah;
c. setelah angka romawi XXIX ditambah 3 (tiga) angka romawi
yakni angka romawi XXX, angka romawi XXXI, angka
romawi XXXII.
sehingga berbunyi menjadi sebagaimana tersebut dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
41 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 95 Tahun 2021
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai kriteria dan prosedur pembentukan Desa Wisata diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; bahwa Peraturan Bupati Temanggung Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pengembangan Desa Wisata Di Kabupaten Temanggung sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Desa Wisata;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, kelembagaan desa wisata, penetapan desa wisata, klasifikasi desa wisata, pengembangan desa wisata, pengembangan daya tarik desa wisata, usaha pariwisata pada desa wisata, pemberdayaan masyarakat, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, forum komunikasi desa wisata.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 43 Tahun 2016 dicabut.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 95 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Jatilaksana Kecamatan Pangkalan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa di Kabupaten Karawang, telah diselenggarakan penegasan batas Desa di Kabupaten Karawang, telah diselenggarakan penegasan batas Desa, berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Permendagri No. 45 Tahun 2016, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Jatilaksana Kecamatan Pangkalan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Permendagri No. 58 Tahun 2021; Perda Kabupaten Karawang No. 4 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Batas Wilayah, Peta Batas Desa, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 95 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 95, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 95; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-95-tahun-2023-tentang-batas-desa-sambirejo-kecamatan-rejoso.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA SAMBIREJO KECAMATAN REJOSO
ABSTRAK:
a. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Batas Desa Sambirejo Kecamatan Rejoso dengan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
Permendagri No 45 Tahun 2016;
Permendagri No 141 Tahun 2017.
Penetapan Batas Desa ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelaean dan kepastian hukum terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Batas Desa Sambirejo seluas 205.628 Ha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 95 Tahun 2022
BATAS - DESA - CIRULUK - KECAMATAN - KALIJATI - KABUPATEN - SUBANG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 95, BD Tahun 2022 No.95
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Ciruluk Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Ciruluk Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No, 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda Kabupaten Subang No. 3 Tahun 2014; Perda Kabupaten Subang No. 4 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Subang No. 2 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Luas Wilayah, Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
10 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat