Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan
Umum Daerah Pada Unit Pelaksanan Teknis Dinas Pusat
Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
UU no 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU no 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 80 Thaun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permenkes No 43 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Tanjabtim No 6 Tahun 2019; Perbup Tanjabtim No 25 Tahun 2021.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat terkait Ketentuan Umum, Kelembagaaan dan Sumber Daya Manusia, Pembinaan, Pengawasan dan Pencabutan Penerapan BLUD, Manajemen Sumber Daya Manusia, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
24
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 23A Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 3D Tahun 2022 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf
r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit, setiap rumah sakit mempunyai
kewajiban menyusun dan melaksanakan Peraturan
Internal rumah sakit (Hospital Bylaws); bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 0.HK.01.07/MENKES/ 16/2023 Tanggal 0
Januari 2023 tentang Instrumen Penilaian Rumah
Sakit Pendidikan dan. Rasio Jumlah Dosen dengan
Mahasiswa di Rumah Sakit Pendidikan, setiap rumah
sakit pendidikan mempunyai komitmen yang
berorientasi pada pendidikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Perubahan
Atas Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 3D
Tahun 2022 Tentang Peraturan Internal Rumah Sakit
(Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Bendan
Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (16) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan ayat (1) huruf k Pasal 4, perubahan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 6, perubahan Judul Bagian Ketiga Bab XIV, penambahan ayat (4P pada Pasal 174.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 3D Tahun 2022 diubah.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 120/12/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 120/12/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KLUNGKUNG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BELANJA HIBAH PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG UNTUK MENUNJANG PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DI BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor I Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran,Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Klungkung Penetapan Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Klungkung Untuk Menunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran endapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2023.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 50/E-22/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50/E-22/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 50/E-22/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN TIM PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PERLENGKAPAN JALAN DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Meningkatkan Kualitas Pelayanan Perlengkapan Jalan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar perlu membentuk Tim Peningkatan Kualitas Pelayanan
Perlengkapan Jalan Tahun 2023;
b. bahwa Pembentukan Tim sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021,Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2016,Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2022,
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 14 Tahun 2022,Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2023.Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
-
-
4 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 34 /HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34 /HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 34 /HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM STANDAR KOMPETENSI JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Bupati Karangasem Nornor 61 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan
Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah maka untuk mengetahui beban kerja pada rnasing-masing Perangkat Daerah yang terbentuk, perlu
dilaksanakan Kegiatan Standar Kompetensi Jabatan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Standar Kornpetensi Jabatan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalarn Negeri dan
Pemerintah Daerah, perlu rnembentuk Tim Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, dan huruf b, perlu rnenetapkan Keputusan Bupati tentang Tim
Standar Kornpetensi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012,Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016,Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021,Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022,Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020,Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021,
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022.
Membentuk Tim Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem Tahun 2023 dengan susunan keanggotaan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
-
-
10 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 7/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 7 /HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PROFESI AHLI BANGUNAN GEDUNG, TIM PENILAI TEKNIS BANGUNAN GEDUNG, SEKRETARIAT DAN PENILIK BANGUNAN GEDUNG KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 202, Pasal 239 ayat (4), Pasal 240 ayat (1) huruf b,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Tim Profesi Ahli (TPA) Bangunan Gedung, Tim Penilai Teknis (TPT) Bangunan Gedung,
Sekretariat dan Penilik Bangunan Gedung (Penilik) sebagai pelaku penyelenggaraan Bangunan Gedung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Profesi Ahli
Bangunan Gedung, Tim Penilai Teknis Bangunan Gedung, Sekretariat dan Penilik Bangunan Gedung Kabupaten Karangasem Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-UndangNomor23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 /PRT /M/2018
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Kepada anggota Tim Profesi Ahli sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu diberikan Jasa Tim Ahli dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
-
-
9 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 61/A-07/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61/A-07/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 61/A-07/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN PADA BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Belanja Modal yang terkait dengan karya Seni Rupa pada Bagian Umum Sekretariat
Daerah Kabupaten Gianyar, dipandang perlu membentuk Tim Pelaksana Kegiatan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar
Tahun 2023 untuk Penilai Karya Seni Rupa yang memiliki karakter dan kekhasan Kabupaten Gianyar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Bupati Gianyar tentang Pembentukan
Tim Pelaksana Kegiatan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2023.
Undang-Undang Nomer 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007,Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2022,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 14 Tahun 2022,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 54 Tahun 2022,
Membentuk Tim Pelaksana Kegiatan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2023 dengan susunan Keanggotaan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini,Keputusan Bupati ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
-
-
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 3/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 3/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JUMLAH SASARAN DAN TARGET CAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN DI KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi pelayanan kesehatan yang paling mendasar dan esensial pada tingkat yang paling minimal, perlu adanya Standar Peiayanan Minimal Bidang
Kesehatan,.
b. bahwa Standar Peiayanan Minimal Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan tolok ukur kinerja pelayanan kesehatan, sehingga perlu
menetapkan Jumlah Sasaran dan Target Capaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Jumlah Sasaran dan Target Capaian Standar
Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Karangasem Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Kabupaten
Karangasem Tahun Anggaran 2023.Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
-
-
4 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 38 / HK / 2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38 / HK / 2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM 38 / HK / 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TITIK PANTAU KUALITAS AIR DI KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, perlu menetapkan Titik
Pantau Kualitas Air di Kabupaten Karangasem;
b. bahwa Kualitas Air di Kabupaten Karangasem perlu untuk dijaga Kebersihan dan Kelestariannya sebagai wujud nyata dalam rangka pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal
Bidang Lingkungan Hidup khususnya Kualitas Air di Kabupaten Karangasem;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Titik Pantau Kualitas Air di Kabupaten
Karangasem Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990,Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001,Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2008,
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2008,Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012,Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016,Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022,
Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2011,Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021,Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022.
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Kabupaten Karangasem
Tahun Anggaran 2023,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
-
-
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 76.B Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Se-Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat