RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN - PEDOMAN PENGGUNAAN PENGEMBALIAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2013/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Pengembalian Retribusi Pelayanan Kesehatan Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat yang Bersumber dari Selain Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum, penggunaan pengembalian penerimaan
retribusi diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa besaran penggunaan pengembalian retribusi pelayanan
kesehatan yang bersumber dari dana jaminan kesehatan
masyarakat dan dana jaminan persalinan telah diatur dengan
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penggunaan Pengembalian Retribusi Pelayanan Kesehatan
pada Unit Pelaksanan Teknis Dinas Kesehatan dari dana
Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan
sehingga untuk besaran penggunaaan pengembalian retribusi
pelayanan kesehatan pada Laboratorium Kesehatan
Masyarakat dan pengembalian retribusi pelayanan kesehatan
pada Pusat Kesehatan Masyarakat yang bersumber dari dana
selain Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan
perlu diatur dengan Peraturan Bupati tersendiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Penggunaan Pengembalian Retribusi
Pelayanan Kesehatan Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan
Pengembalian Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat
Kesehatan Masyarakat Yang Bersumber Dari Selain Dana
Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan Serta
Pengembalian Retribusi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Masyarakat dikembalikan sebesar 85 %, penetapan Penggunaan pengembalian retribusi pelayanan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan penataan dan penertiban
bangunan-bangunan agar dapat mengikuti perkembangan
perkotaan yang semakin pesat sekarang ini, maka peraturan tentang
retribusi izin bangunan perlu ditinjau kembali;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa
Yogyakarta, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954;Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan
Nomor 9 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan atas Perda Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2009.
11 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 4, BN 2023 (234): 4 halaman, jdih. menpan.go.id
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Untuk menyempurnakan pengaturan mengenai penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, perlu mengubah ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.
Dasar Hukum Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 47 Tahun 2021; dan Peraturan PANRB No. 60 Tahun 2021.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Salah satu ketentuan yang diubah dalam peraturan menteri ini antara lain ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (3) Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pelayanan Publik dalam melakukan PEKPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Pihak Lain. Selain itu, ketentuan Pasal 5 yang mengatur mengenai mekanisme PEKPPP diubah menjadi: 1) persiapan; 2) pelaksanaan; 3) penyampaian hasil dan tindak lanjut; 4) pemeringkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dan pemberian penghargaan; dan 5) pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022
Lampiran File: 4 hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2008
RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN PELAYANAN BIDANG KESEHATAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan
kewenangan perizinan di bidang kesehatan
khususnya izin penyelenggaraan pelayanan
kesehatan perlu diatur persyaratan dan tata
cara pemberian perizinan; bahwa untuk itu perlu dibentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang tentang
Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan
Bidang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; 10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; 15. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan, masa berlaku, hak, kewajiban dan larangan pemegang izin, peringatan, pencabutan izin, keberatan, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan
struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan, pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, kedaluwarsa, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2008.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Trenggalek Th 2015 No 4 dan TLD No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin
penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan
perlindungan bagi Masyarakat dari penyalahgunaan
wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik,
harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan
yang baik;
b. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi
kebutuhan setiap warganya melalui suatu sistem
pemerintahan yang mendukung penyelenggaraan
pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi
kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas
barang publik, jasa publik dan pelayanan administratif;
c. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu norma
hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik
secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan
sebagai upaya memberikan perlindungan atas hak-hak
publik; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan
Publik; memuat anatar lain: ketentuan umum; maksud, tujuan, asas dan ruang lingkup; sistem pengorganisasian pelayanan publik; hak, kewajiban dan laranngan; penyelenggaraan pelayanan publik; pengaduan; pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik; sistem pelayanan terpadu; peran serta masyarakat; komisi pelayanan publik; kerahasiaan domumen; sanksi administratif; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan
Daerah ini diundangkan.
jumlah 70 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
Jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna terwujudnya pembangunan daerah dan untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi diperlukan izin usaha jasa konstruksi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 59 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Permen PU No. 04/PRT/M/2011; Permen PU No. 1/PRT/M/2011.
Perda ini mengatur mengenai Izin Usaha Jasa Konstruksi, meliputi: Asas, Maksud dan Tujuan; Usaha Jasa Konstruksi; Izin Usaha Jasa Konstruksi; Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK; Laporan Pertanggungjawaban SKPD/Unit Kerja yang Memberikan IUJK; Pemberdayaan dan Pengawasan; Sistem Informasi; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
IUJK/KTDUOP yang diberikan sebelum diundangkannya Perda ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut dan apabila perpanjangan, maka harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perda ini.
21 hlm.; Penjelasan 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Penetapan Perda ini mempertimbangkan bahwa pengembangan dan peningkatan kinerja, serta penguatan struktur permodalan pada Perusahaan Daerah Air Minum diperlukan guna mendorong peningkatan Pendapatan ASli Daerah
Dasar hukum penetapan Perda ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan Sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3791);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkayang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3823);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2865);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4855);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelola Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang
Milik Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
19. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2010;
20. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
21. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2012.
Materi pokok yang dibahas dalam Perda ini adalahs ebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Tambahan Setoran Modal;
4. Penganggaran;
5. Pertanggungjawaban;
6. Pengawasan;
7. Pembagian Keuntungan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2013.
7 Halaman, 2 Halaman Penjelasan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2011
Qanun NO. 4, Lembaran Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2019 Nomor 4
Qanun tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka {Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement) di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bahwa untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran dalam pengukuran serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum, perlu dilakukan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
- Bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Kabupaten sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, metka pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf 1 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dapat memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang yanag ditetapkan Qanun;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf B huruf c dan huruf b perlu membentuk Kanan Kabupaten Aceh Jaya tentang retribusi pelayanan Tera/Tera ulang
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 1983; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 2 Tahun 1989; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 31 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/1998.
- Dalam Qanun ini mengatur 37 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang; BAB III Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; BAB IV Pemanfaatan; BAB VIII Pemanfaatan; BAB IX Keberatan; BAB X Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB XI Kedaluwarsa; BAB XII Pembukuan dan Pemeriksaan; BAB XIII Insentif Pemungutan; BAB XIV Sanksi Administrasi; BAB XV Penyidikan; BAB XVI Ketentuan PIdana; BAB XVII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
25 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat